JAKARTA, ifakta.co – Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayor Jenderal Yusri Nuryanto mengungkapkan bahwa terduga pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, berasal dari unsur TNI.
Para terduga pelaku disebut merupakan anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis TNI (Denma BAIS) yang berasal dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).
“Kami sampaikan bahwa keempat terduga pelaku diduga anggota Denma BAIS TNI,” ujar Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (18/3).
Iklan
Yusri menjelaskan, empat anggota TNI diduga terlibat dalam serangan penyiraman air keras yang terjadi pada 12 Maret lalu. Saat ini, keempatnya telah diamankan di Puspom TNI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Adapun dari empat yang diduga tersangka, pertama inisial NDP, kemudian SL, BHW, dan ES,” katanya.
Ia merinci, NDP berpangkat kapten, sementara SL dan BHW berpangkat letnan satu, serta ES berpangkat sersan dua.
Lebih lanjut, Yusri menyampaikan bahwa keempat terduga pelaku sementara ini dijerat dengan Pasal 467 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara antara empat hingga tujuh tahun.
Sebelumnya, Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada Kamis (12/3) malam. Serangan tersebut menyebabkan luka pada bagian tangan dan kaki serta gangguan pada penglihatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban diketahui mengalami luka bakar hingga 24 persen.
Kasus ini mendapat perhatian luas, termasuk dari Presiden Prabowo Subianto yang telah memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut.
(my/my)



