JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, terkait dugaan penerimaan uang atau fee proyek di wilayah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar ekspose perkara di Gedung Merah Putih KPK.

“Dalam ekspose siang ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).

Iklan

Namun Budi belum mengungkap identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

Ia menjelaskan, dua tersangka itu merupakan bagian dari 13 orang yang dibawa ke Jakarta setelah terjaring OTT untuk menjalani pemeriksaan intensif selama 1×24 jam.

Sementara itu, 11 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

“Masih dilakukan pemeriksaan. Semua pihak yang diamankan masih berada di dalam untuk didalami keterangannya,” ujar Budi.

Sebelumnya, tim KPK mengamankan total 27 orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di wilayah Kabupaten Cilacap.

Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.

Selain uang, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti lain seperti dokumen serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Uang tunai yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini sejumlah ratusan juta rupiah,” kata Budi.

KPK masih terus mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

(ca/cin)