JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terkait dugaan penerimaan fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut merupakan salah satu barang bukti yang diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (13/3).

“Untuk uang tunai yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini sejumlah ratusan juta rupiah,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).

Iklan

Selain uang tunai, tim penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dokumen serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Namun demikian, Budi belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara dalam kasus ini. Ia menyebut penjelasan lebih lengkap akan disampaikan dalam konferensi pers resmi KPK.

Dua Orang Jadi Tersangka

Budi memastikan penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Keduanya merupakan bagian dari 13 orang yang sebelumnya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif sejak Jumat malam.

“Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka nanti akan kami sampaikan dalam konferensi pers. Yang pasti dalam ekspose siang ini dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

27 Orang Diamankan

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK sebelumnya mengamankan total 27 orang di wilayah Kabupaten Cilacap.

Mereka terdiri dari berbagai unsur, mulai dari penyelenggara negara, aparatur sipil negara (ASN), hingga pihak swasta.

“Benar, KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Kabupaten Cilacap. Tim mengamankan 27 orang dan salah satunya adalah Bupati Cilacap,” kata Budi.

Saat ini KPK masih mendalami dugaan penerimaan uang terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

(ca/cin)