Selain persoalan sertifikat, Firmanudin juga menyoroti kewajiban pengembang yang hingga kini belum sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah maupun warga.
“Kami juga masih menagih kewajiban yang belum diserahkan oleh PT Reka Rumanda Agung Abadi. Harapannya melalui pendekatan persuasif, kewajiban tersebut dapat segera dipenuhi sehingga nantinya bisa dimanfaatkan oleh warga dan pemerintah juga dapat melakukan penataan kawasan,” jelasnya.
Warga sudah bentuk pengurus resmi
Iklan
Sementara itu, kuasa hukum PPPSRS City Park, Martin Lukas Simanjuntak, yang didampingi Ketua PPPSRS Starley, menyampaikan bahwa warga sebenarnya telah membentuk kepengurusan resmi melalui musyawarah umum anggota pada 20 Desember 2025.
Kepengurusan tersebut kemudian tercatat dan disahkan oleh pemerintah daerah pada 13 Januari 2026 sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025.
“Dalam aturan tersebut jelas disebutkan bahwa pengembang wajib menyerahkan benda bersama dan tanah bersama kepada pengurus warga. Apalagi para pemilik unit sudah menerima haknya melalui transaksi jual beli yang sah,” ujar Martin.
Ia mengungkapkan pihak pengurus warga telah dua kali mengirimkan undangan kepada pengembang, PT Reka Rumanda Agung Abadi, untuk membahas proses serah terima aset. Namun undangan tersebut belum mendapat respons.
“Sejak PPPSRS terdaftar pada 15 Januari hingga sekarang, kami sudah dua kali melayangkan surat undangan kepada PT Reka Rumanda Agung Abadi, tetapi tidak pernah direspons. Kami bersyukur hari ini pemerintah kota bersama DPRD memfasilitasi pertemuan ini,” katanya.
Pertimbangkan jalur hukum
Martin berharap pertemuan tersebut dapat mendorong pengembang segera menjalankan kewajibannya kepada warga.
Namun jika tidak ada penyelesaian, warga tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum.
“Kalau bisa diselesaikan di tingkat pemerintah kota tentu sangat baik. Tetapi jika tidak, warga mungkin akan mempertimbangkan langkah-langkah lain, termasuk upaya hukum,” tegasnya.
Martin juga menjelaskan bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) induk apartemen saat ini masih dipegang oleh pihak pengembang, sementara masa berlakunya akan berakhir pada Februari 2028.



