SOLO, ifakta.co – Satu per satu pihak yang sebelumnya menggugat dugaan ijazah palsu Presiden ketujuh RI Joko Widodo mulai menarik pernyataan mereka.

Setelah Eggi Sudjana, kini giliran ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar yang berbalik arah terkait pernyataannya mengenai keaslian ijazah Jokowi.

Sebelumnya, Eggi dan Rismon merupakan dua dari delapan orang yang sempat menjalani proses hukum sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya.

Iklan

Selain keduanya, enam nama lain yang turut menjadi tersangka adalah Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, Roy Suryo, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Kasus berjalan hampir setahun

Proses hukum terhadap para tersangka telah berjalan hampir satu tahun sejak laporan dilayangkan Jokowi pada 30 April 2025.

Polda Metro Jaya kemudian menetapkan mereka sebagai tersangka pada 7 November 2025. Penyidik membagi para tersangka ke dalam dua klaster berdasarkan peran masing-masing.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Ketiganya dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP serta Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE.

Pembagian klaster tersebut didasarkan pada peran masing-masing tersangka. Untuk klaster pertama, mereka disangkakan pasal pencemaran nama baik.

Sementara klaster kedua selain dijerat pasal pencemaran nama baik, juga disangkakan Pasal 32 ayat 1 UU ITE yang berkaitan dengan dugaan akses ilegal terhadap dokumen elektronik milik orang lain.

Eggi dan Damai ajukan restorative justice

Pengajuan keadilan restoratif pertama kali diajukan oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis pada 12 Januari 2026, sekitar dua bulan setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka.

Beberapa hari sebelum mengajukan permohonan tersebut, keduanya sempat mendatangi kediaman Jokowi di Sumber, Solo, Jawa Tengah, didampingi kuasa hukum mereka Elida Netty.

Empat hari setelah pengajuan berkas restorative justice, tepatnya pada 15 Januari 2026, Polda Metro Jaya secara resmi menghentikan penyidikan terhadap Eggi dan Damai.

Penghentian tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara khusus yang digelar sehari sebelumnya.

“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Kamis (15/1).

Rismon menyusul meminta maaf

Setelah Eggi dan Damai, Rismon Hasiholan Sianipar juga mengajukan permohonan restorative justice.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan permohonan tersebut disampaikan beberapa waktu lalu bersama kuasa hukumnya.

“Beberapa hari yang lalu atau sekitar seminggu lalu, yang bersangkutan saudara RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik,” kata Iman, Rabu (11/3).

Seperti Eggi dan Damai, Rismon juga mendatangi kediaman Jokowi di Sumber, Solo. Usai pertemuan tersebut, ia menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

“Tentu saya minta maaf kepada publik, apalagi kepada pihak terkait seperti Bapak Joko Widodo,” kata Rismon.

Ia juga menarik pernyataannya mengenai dugaan ijazah palsu dan menyatakan bahwa ijazah Jokowi otentik berdasarkan penelitian lanjutan yang dilakukannya.

“Tidak ada manipulasi digital seperti yang saya simpulkan pada buku Jokowi’s White Paper. Artinya keasliannya terjaga,” ujarnya.

Meski demikian, Polda Metro Jaya hingga kini belum mengumumkan keputusan akhir terkait status hukum Rismon setelah pengajuan restorative justice tersebut.

Roy Suryo masih bertahan

Sementara itu, pakar telematika Roy Suryo belum memastikan apakah akan mengikuti langkah para rekannya yang mengajukan restorative justice.

Roy menyebut keputusan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.

Ia bahkan mengklaim masih memiliki “kartu as” terkait polemik tudingan ijazah palsu Jokowi yang saat ini menjeratnya.

Roy menegaskan dirinya bersama Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa masih akan melanjutkan sikap mereka dalam perkara tersebut.

“Saya kemarin juga ngobrol dengan dr Tifa langsung, bahkan melalui video call. Kami mengatakan tidak mundur 0,1 persen pun,” kata Roy di Polda Metro Jaya, Kamis (12/3).

Kalau mau, bro, gue juga bisa bikin versi yang lebih “tajam” buat portal berita seperti ifakta.co, misalnya dengan gaya judul yang lebih provokatif supaya kliknya tinggi (CTR tinggi di Google dan media sosial).

(ca/cin)