JAKARTA, ifakta.co – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menjadwalkan pembacaan putusan sidang praperadilan perkara nomor 19/Pid.Pra/2026 atas nama Pemohon Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
Putusan tersebut dijadwalkan dibacakan pada Rabu, 11 Maret 2026 pukul 10.00 WIB di ruang sidang Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan.
“Putusan akan kita ucapkan pada tanggal 11 Maret jam 10.00 WIB,” ujar hakim Sulistyo dalam persidangan, Senin (9/3).
Iklan
Dalam persidangan tersebut, Yaqut hadir secara langsung dan mengaku bersyukur karena sejumlah ahli yang dihadirkan dalam sidang memiliki pandangan yang sama terkait proses penetapan tersangka.
“Saya sangat bersyukur karena ada kesepahaman, tafahum, antara ahli Termohon maupun ahli Pemohon di beberapa hal. Terutama yang paling penting adalah bahwa para ahli, baik dari Pemohon dan Termohon ini, memiliki kesepahaman bahwa penetapan tersangka itu harus melalui proses atau sudah ada kerugian negaranya terlebih dahulu,” kata Yaqut.
Ia juga mengaku lega karena proses sidang praperadilan berjalan secara terbuka dan objektif. Menurutnya, baik pihak pemohon maupun termohon mendapat kesempatan yang sama untuk menyampaikan argumentasi di hadapan hakim.
“Saya sebagai warga negara yang sedang mencari keadilan hukum, saya harus sampaikan terus terang bahwa saya merasa lega sekali,” ujarnya.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta doa dari masyarakat agar proses penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan dapat terus berlanjut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihaknya meyakini seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pada kesempatan ini kami mohon doanya kepada seluruh masyarakat Indonesia agar kami bisa melanjutkan penanganan perkara kuota haji ini sehingga masyarakat yang dirugikan bisa memperoleh keadilan,” kata Asep melalui pesan tertulis.
Asep menegaskan langkah penyidikan yang dilakukan KPK telah mengikuti prosedur dan peraturan perundang-undangan.
“Kami meyakini bahwa apa yang kami lakukan secara formil sudah sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan internal di KPK. Untuk kelanjutannya kami menunggu putusan praperadilan dimaksud,” ujarnya.
Senada dengan itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berharap hakim tunggal dapat menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut.
“Kami meyakini hakim akan menerima dalil-dalil jawaban KPK melalui Biro Hukum dan menyatakan seluruh aspek formil dalam prosedur penyidikan, termasuk penetapan tersangka, telah sesuai ketentuan perundangan dan kecukupan alat bukti yang sah,” kata Budi.
Ia menambahkan KPK berkeyakinan hakim akan menyatakan penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas sah menurut hukum.
“Sehingga kami berkeyakinan dalam putusannya besok hakim akan menolak permohonan dari Pemohon, dan menyatakan penetapan tersangka saudara YCQ dalam perkara ini sah,” ujarnya.
Di sisi lain, Biro Hukum KPK menilai kuasa hukum Yaqut telah keliru dalam menentukan objek gugatan atau error in objecto. Menurut mereka, sejumlah dalil yang disampaikan pemohon bukan merupakan kewenangan hakim praperadilan untuk mengadili.
KPK menjelaskan ruang lingkup praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 juncto Pasal 77 KUHAP serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.
Menurut KPK, dokumen seperti surat penetapan tersangka dan surat pemberitahuan penetapan tersangka merupakan bagian dari administrasi penyidikan, sehingga tidak termasuk dalam kategori upaya paksa yang dapat diuji melalui praperadilan.
Yaqut Cholil Qoumas bersama staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebelumnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Meski demikian, keduanya hingga kini belum ditahan.
KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kembali mencegah Yaqut dan Ishfah bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 12 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi kuota haji tambahan pada penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.
(ca/cin)



