JAKARTA, ifakta.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah dan kantor seorang komisioner Ombudsman Republik Indonesia pada Senin (9/3).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) yang melibatkan sejumlah korporasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
Iklan
“Benar ada penggeledahan di rumahnya sama di kantornya hari ini,” kata Anang saat dikonfirmasi.
Meski demikian, Anang belum mengungkap identitas komisioner Ombudsman yang dimaksud. Ia menyatakan proses penggeledahan masih berlangsung dan penyidik masih melakukan pendalaman.
Anang menjelaskan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 21 tentang perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara minyak goreng.
Dalam perkara ini, sejumlah pihak telah berstatus terpidana, yakni Marcella Santoso serta tiga korporasi besar, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Menurut Anang, penggeledahan juga berkaitan dengan gugatan perdata yang diajukan oleh tiga korporasi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam proses itu, Ombudsman diduga memberikan rekomendasi yang kemudian digunakan sebagai dasar gugatan.
“Dia kena Pasal 21 kan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag itu putusan,” ujar Anang.
Namun demikian, pihak Kejagung belum memberikan keterangan lebih rinci terkait penggeledahan tersebut, termasuk identitas komisioner Ombudsman yang digeledah. Hingga saat ini, proses penggeledahan disebut masih berlangsung.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengungkap adanya dugaan kongkalikong antara pengacara dan hakim terkait komitmen pemberian uang sebesar 2,5 juta dolar AS atau sekitar Rp40 miliar untuk memuluskan putusan lepas terhadap terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor CPO dan turunannya pada periode Januari hingga April 2022.
Dalam perkara tersebut, mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, didakwa menerima suap atau gratifikasi yang diduga berkaitan dengan pengurusan putusan perkara tersebut.
Jaksa menyebut penerimaan uang yang diduga suap itu dilakukan Arif bersama sejumlah hakim lainnya, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom yang merupakan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara tersebut.
Ketiga hakim tersebut diketahui menjatuhkan putusan lepas atau ontslag van alle recht vervolging terhadap terdakwa korporasi Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Dalam persidangan juga terungkap adanya komunikasi antara pengacara Ariyanto dengan terdakwa Muhammad Arif Nuryanta terkait upaya memengaruhi putusan perkara.
Ariyanto disebut sempat menyampaikan adanya gugatan perdata, putusan perkara tata usaha negara, serta rekomendasi Ombudsman yang dapat dijadikan pertimbangan dalam putusan perkara korupsi korporasi minyak goreng.
“Atas penyampaian Ariyanto tersebut kemudian terdakwa Muhammad Arif Nuryanta meminta keseriusan Ariyanto jika ingin dibantu, dan dijawab Ariyanto ‘Oke satu paket 20 miliar’ dan dijawab terdakwa Muhammad Arif Nuryanta ‘Gimana mungkin saya membagi dengan majelis, kalau 3 juta dolar saya oke’ dan dijawab Ariyanto ‘Oke saya usahakan tapi tolong dibantu untuk Onslag’,” ungkap jaksa dalam persidangan.
(min/min)



