TANGERANG, ifakta.co – Kegiatan pemeliharaan Kantor Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Pasalnya, pekerjaan yang sedang berlangsung tersebut dinilai semrawut dan diduga mengabaikan sejumlah aturan, mulai dari tidak adanya papan informasi kegiatan hingga penerapan keselamatan kerja (K3) yang tidak terlihat di lokasi.

Berdasarkan pantauan di lapangan, pekerjaan pemeliharaan dilakukan dari bagian bawah hingga lantai atas bangunan kantor kecamatan. Namun hingga saat ini tidak terlihat adanya papan informasi proyek yang biasanya memuat sumber anggaran, nilai kegiatan, serta waktu pelaksanaan pekerjaan sebagai bentuk transparansi kepada publik.

Selain itu, para pekerja juga terlihat tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja sebagaimana standar operasional prosedur (SOP) dalam pekerjaan konstruksi.

Iklan

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Kecamatan Gunung Kaler, Subhan, mengaku tidak mengetahui secara detail terkait kegiatan pemeliharaan tersebut.

“Saya tidak tahu menahu itu, Kang. Silakan langsung ke Pak Camat,” ujarnya singkat.

Sementara itu, berdasarkan keterangan warga di sekitar lokasi, muncul pula dugaan adanya oknum pelaksana yang memberikan uang kepada oknum tertentu ketika wartawan datang melakukan konfirmasi di lapangan.

“Ya gimana mau lancar, wartawan yang datang katanya ada yang langsung diberikan cuan oleh oknum pelaksana,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Dari informasi yang dihimpun, kegiatan pemeliharaan tersebut dikerjakan oleh CV Jihar dengan nilai anggaran diperkirakan mencapai Rp200 jutaan.

Saat dimintai keterangan oleh ifakta.co, pihak pelaksana berinisial JL membenarkan bahwa pekerjaan tersebut dikerjakan oleh pihaknya dan menyampaikan permohonan maaf atas kondisi di lapangan.

“Iya, itu dari CV Jihar. Kami mohon maaf, nanti akan kami perbaiki kembali,” ujar JL singkat kepada ifakta.co, Minggu (8/3/2026).

Meski demikian, sejumlah pihak meminta agar Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kegiatan tersebut agar pelaksanaannya sesuai dengan aturan, transparan, serta tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

(Sb-Alex)