JAKARTA, ifakta.co – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di kawasan Cililitan, Jakarta Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial RF (24) yang diduga sebagai pengedar narkoba.
Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian melakukan pemantauan dan pemetaan lokasi guna memastikan keberadaan target.
Iklan
“Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, petugas menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri target di depan Mall PGC, Kramat Jati,” ujar Ari kepada wartawan, Kamis (5/3).
Petugas kemudian langsung mengamankan pria tersebut yang diketahui berinisial RF. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi dalam jumlah besar.
“Dalam penangkapan tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa 2.000 butir ekstasi yang diduga akan diedarkan oleh pelaku,” jelas Ari.
Dari hasil interogasi awal, RF diketahui masih berstatus pelajar. Polisi kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di rumah pelaku yang berada di wilayah Kota Depok, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan.
Saat ini RF beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengantisipasi dan mencegah peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika. Jika menemukan indikasi mencurigakan, segera laporkan melalui layanan 110,” pungkasnya. (AMN)


