CILACAP, ifakta.co – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap kapal perang milik Angkatan Laut Australia, HMAS Cape Solander, yang bersandar di Pelabuhan Internasional Tanjung Intan, Cilacap, Kamis (5/3).
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh awak kapal asing yang masuk ke wilayah Indonesia mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Pemeriksaan tersebut melibatkan tim gabungan dari berbagai instansi, antara lain TNI Angkatan Laut melalui Lanal Cilacap, Bea Cukai, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Cilacap, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), serta Polresta Cilacap.
Iklan
Kegiatan dimulai sekitar pukul 11.45 WIB sebagai tindak lanjut dari surat permohonan agen pelayaran PT Dalian Putra Maritim Nomor 065/QP/OPS/DPM-CLP/III/26.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal berbendera Australia tersebut diketahui berlayar dari Christmas Island pada 3 Maret 2026 dengan membawa 27 awak kapal yang seluruhnya berkewarganegaraan Australia.
Tim gabungan melakukan pengecekan dokumen perjalanan serta identitas kru untuk memastikan kesesuaian dengan aturan sebelum memasuki wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Ryo Achdar, menyampaikan bahwa seluruh dokumen awak kapal dinyatakan lengkap sehingga tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian.
“Setelah dilakukan pemeriksaan keimigrasian tidak didapati adanya permasalahan. Seluruh dokumen kru dinyatakan lengkap dan sah, sehingga petugas memberikan clearance kedatangan kepada seluruh awak kapal HMAS Cape Solander,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kapal perang tersebut hanya singgah sementara di Pelabuhan Tanjung Intan untuk melakukan pengisian bahan bakar serta pemenuhan kebutuhan logistik sebelum kembali melanjutkan pelayaran menuju Christmas Island pada Kamis malam.
Menurut Ryo, kegiatan pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap lalu lintas orang asing yang masuk melalui pelabuhan internasional di wilayah Cilacap.
Langkah tersebut sekaligus memastikan seluruh aktivitas kapal asing yang bersandar di pelabuhan tetap mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.
(naf/kho)



