JAKARTA, ifakta.co – Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Utara menyegel dua lapangan padel yang berada di kawasan Ancol dan Penjaringan. 

Penindakan tersebut dilakukan karena kedua fasilitas olahraga tersebut belum mengantongi izin administrasi berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Sudin CKTRP Jakarta Utara, Herry Priyatno, mengatakan penyegelan dilakukan sebagai bentuk sanksi administratif terhadap pengelola yang belum memenuhi ketentuan perizinan bangunan.

Iklan

“Penyegelan ini merupakan sanksi administrasi terhadap operasional dua lapangan padel yang berlokasi di kawasan Ancol dan Penjaringan,” ujar Herry, Rabu (4/3/2026).

Ia menjelaskan, penindakan dilakukan oleh Sudin CKTRP Jakarta Utara bersama sejumlah Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Utara. 

Sanksi yang diberikan berupa penghentian kegiatan sementara atau penyegelan lokasi usaha.

Menurut Herry, operasional lapangan padel tersebut dapat kembali dibuka setelah pihak pengelola menyelesaikan proses perizinan dan memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Tidak ada batas waktu penyegelan. Namun semakin cepat perizinan diurus, maka semakin cepat pula lapangan padel tersebut dapat kembali beroperasi,” jelasnya.

Pihaknya juga menyatakan siap membantu proses pengurusan perizinan bagi pelaku usaha. Ia mengimbau para pengusaha agar memastikan seluruh dokumen perizinan telah lengkap sebelum memulai pembangunan maupun kegiatan usaha.

Sementara itu, Manajer Operasional Lapangan Padel di kawasan Ancol, Petrus Assa, mengakui pihaknya belum mengantongi PBG. 

Meski demikian, ia menyebut proses pengurusan izin tersebut sebenarnya sudah berjalan, hanya saja belum sampai pada tahap penerbitan.

“Kami mengikuti semua persyaratan yang diminta. Perizinan lain seperti IMB sudah kami miliki,” kata Petrus.

Ia memastikan pihak pengelola akan segera menyelesaikan seluruh proses perizinan agar fasilitas olahraga tersebut dapat kembali beroperasi.  (AMN)