JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan dominasi proyek pengadaan barang dan jasa oleh perusahaan keluarga milik Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.

Perusahaan tersebut, PT Raja Nusantara Berdaya (RNB), disebut memenangkan tender pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya di 21 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sepanjang 2025.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan PT RNB tercatat mengerjakan sejumlah proyek strategis di berbagai instansi daerah.

Iklan

“Sepanjang 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan, khususnya pengadaan jasa outsourcing (tenaga alih daya),” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Libatkan 17 Dinas dan 3 RSUD

Asep merinci, 21 SKPD yang terlibat terdiri dari 17 dinas, tiga rumah sakit umum daerah (RSUD), serta satu kecamatan di wilayah Kabupaten Pekalongan.

Temuan tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 Maret 2026 di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan serta sejumlah orang kepercayaannya. Selain itu, 11 orang lainnya dari Pekalongan turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Fadia Jadi Tersangka Tunggal

Sehari setelah penangkapan, tepatnya 4 Maret 2026, KPK resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah proyek pengadaan lainnya di Pemkab Pekalongan.

Kasus ini mencakup periode anggaran 2023 hingga 2026.

OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.

KPK menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. (AMN)