Palembang, Ifakta.co – Koalisi Kekerasan Lingkungan dan Masyarakat melakukan pelaporan resmi terkait dugaan kegiatan legal drilling yang dinilai tidak sah di Desa Tanjung Laut, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin ke Divisi Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan pada hari Jumat (06/03/2026) pukul 16.00 WIB.
Selain pelaporan, koalisi juga mengajukan desakan untuk menonaktifkan Direktur Perumda Sei Sembilang Banyuasin terkait permasalahan ini.
Pelaporan ini menjadi tindak lanjut dari laporan awal yang disampaikan ke Kantor Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Selatan pada Selasa (24/02/2026), yang diterima langsung oleh Ipda Yunus Panit IV Subdit I dan AIPDA Arie Febriyanto.
Iklan
Ketua Koalisi, Budi Rizkyanto, menyampaikan bahwa pelaporan dilakukan untuk memastikan kelengkapan dan kepatuhan proses hukum terkait kegiatan tersebut.
“Aktivitas ilegal drilling ini diduga didorong oleh pejabat terkait Perumda Sei Sembilang berinisial AH beserta dua orang anak buahnya yang bernisial D dan SMN,” ujarnya.
Direktur Utama Perumda Sei Sembilang, Heryadi, telah mengakui bahwa tim pelaksana lapangan yang melakukan pengeboran merupakan bagian dari struktur organisasi perusahaan daerah tersebut. Namun, hingga saat ini belum diperoleh izin operasional resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.
Desakan untuk menonaktifkan Direktur tersebut kepada Bupati Banyuasin H. Askolani, S.H., M.H., didasarkan pada kenyataan bahwa kegiatan pengeboran tanpa izin resmi telah melanggar aturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (diamandemen 2025).
Sebagai pemimpin perusahaan daerah, Direktur Perumda Sei Sembilang memiliki tanggung jawab penuh atas setiap aktivitas yang dilakukan oleh organisasinya.
Pelanggaran ini juga bertentangan dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2008 tentang Tata Kelola Perusahaan Daerah, yang mengatur bahwa pengelolaan perusahaan daerah harus sesuai dengan hukum dan prinsip tata kelola yang baik.
Selain itu, praktik ini berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi negara, sehingga diperlukan tindakan tegas untuk mencegah terjadinya pelanggaran lebih lanjut.
Koalisi menyatakan bahwa praktik pengeboran ilegal tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi juga merupakan bentuk kekerasan sistemik yang memberikan dampak negatif signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat lokal dan kelestarian lingkungan hidup.
Pelaporan didasarkan pada sejumlah dasar hukum relevan, antara lain Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Depan Umum, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (diamandemen 2025) yang menetapkan sanksi pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 50 miliar.
Koalisi yang terdiri dari enam pihak meliputi LSM Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita), Watch Relation Of Corruption (WRC) PAN-RI Banyuasin, Lembaga dan Media KPK-TIPIKOR Muara Enim, Tim Intelijen Rampas Setia 08 Sumsel, serta perwakilan dari Media Bongkarpost Group dan Media Group Tipikor Investigasi.



