JAKARTA, ifakta.co – Bareskrim Polri menjelaskan alasan belum adanya tersangka dalam proses eksekusi aset hasil aktivitas perjudian online senilai sekitar Rp58,1 miliar. Penanganan kasus tersebut dilakukan melalui mekanisme hukum yang berfokus pada penetapan status harta kekayaan, bukan pada penetapan pelaku.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, mengatakan proses tersebut menggunakan mekanisme Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2013, yang memungkinkan negara menindak aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tanpa harus terlebih dahulu menetapkan tersangka.

Menurut Himawan, mekanisme tersebut bertujuan memastikan status hukum terhadap aset yang diduga menjadi bagian dari operasional kegiatan ilegal.

Iklan

“Dalam mekanisme PERMA Nomor 1 Tahun 2013 ini memang tidak ada penetapan tersangka. Fokusnya adalah memastikan status harta kekayaan atau aset operasional yang kemudian diproses hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (5/3/2026).

Ia menjelaskan, salah satu alasan belum adanya tersangka dalam perkara tersebut karena rekening yang digunakan dalam transaksi perjudian online bukan milik langsung para pelaku, melainkan menggunakan pihak lain atau rekening nominee.

“Rekening-rekening ini adalah rekening nominee yang dipakai oleh pelaku untuk transaksi, sehingga tidak digunakan secara langsung oleh operator maupun bandar perjudian online,” jelasnya.

Himawan juga mengungkapkan bahwa analisis transaksi yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya pola transaksi berlapis atau layering dari aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas perjudian online.

Berdasarkan temuan tersebut, penyidik kemudian menindak sejumlah rekening yang diduga menjadi tempat penampungan dana hasil perjudian daring.

“Dari analisa transaksi oleh PPATK terlihat adanya beberapa lapisan aliran dana atau layering revenue. Atas dasar itu kami melakukan penindakan terhadap sejumlah rekening yang terindikasi terkait aktivitas tersebut,” kata Himawan.

Dalam upaya memberantas praktik perjudian online, Bareskrim Polri menerapkan tiga strategi utama dalam penindakan.

Strategi pertama menargetkan pelaku utama, baik operator maupun bandar judi online. Kedua, menyasar sarana dan perangkat operasional yang digunakan dalam aktivitas tersebut, termasuk platform dan alat transaksi. Ketiga, menindak sumber daya keuangan yang menopang operasional jaringan perjudian online.

“Targetnya ada tiga, yaitu manusianya atau pelaku, peralatan yang digunakan untuk operasional dan pemasaran, serta sumber daya keuangannya,” jelas Himawan.

Ia menambahkan, proses hukum terhadap aset tersebut telah berjalan sejak 2025 dan kini memasuki tahap awal penetapan melalui pengadilan.

Pada tahap pertama ini, nilai aset yang diproses mencapai sekitar Rp58 miliar. Namun demikian, Bareskrim masih menelusuri sejumlah dana lain yang saat ini masih dalam proses penanganan.

Menurut Himawan, berdasarkan data yang diperoleh dari PPATK, terdapat dana lain yang sebelumnya dihentikan sementara dengan nilai sekitar Rp255 miliar, sementara sekitar Rp97 miliar masih dalam tahap proses lebih lanjut.

“Ini baru tahap pertama dengan nilai sekitar Rp58 miliar. Masih ada proses lanjutan terhadap dana lainnya yang sedang berjalan,” ujarnya.

Bareskrim memastikan perkembangan penanganan perkara tersebut akan kembali disampaikan kepada publik setelah proses hukum berikutnya berjalan. (AMN)