JAKARTA, ifakta.co – Anggota Komisi I DPR RI, Iman Sukri, meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada raksasa teknologi Meta Platforms karena dinilai memiliki tingkat kepatuhan yang rendah terhadap regulasi nasional, khususnya dalam penanganan konten judi online dan kejahatan digital di Indonesia.
Ia menilai platform global seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApptidak boleh merasa kebal hukum ketika beroperasi di Indonesia. Menurutnya, pengabaian terhadap aturan nasional berpotensi menjadikan ruang digital sebagai lahan subur bagi berbagai aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat luas.
“Kami meminta pemerintah menindak tegas perusahaan Meta yang terbukti masih rendah tingkat kepatuhannya terhadap regulasi nasional. Indonesia memiliki ketentuan yang harus dipatuhi semua perusahaan tanpa terkecuali,” kata Iman di Jakarta, Kamis, (5/3)
Iklan
Berdasarkan data pemantauan pemerintah, tingkat kepatuhan Meta dalam menindaklanjuti temuan konten judi online maupun pelanggaran lainnya dinilai masih sangat rendah, yakni hanya mencapai 28,47 persen atau tidak sampai 30 persen.
Menurutnya, angka tersebut menjadi sinyal lemahnya komitmen perusahaan teknologi global dalam menjaga keamanan pengguna internet di Indonesia yang jumlahnya sangat besar. Ia juga memperingatkan bahwa lemahnya pengawasan mandiri oleh platform digital dapat memicu meningkatnya kasus penipuan daring, disinformasi, hingga penyebaran ujaran kebencian.
“Jangan sampai platform digital justru menjadi ruang bagi pelaku kejahatan elektronik untuk mencari korban. Sanksi ini penting untuk memastikan semua platform menghormati hukum nasional dan melindungi masyarakat,” ujarnya.
Secara hukum, lanjut dia, pemerintah memiliki dasar kuat untuk bertindak. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, pemerintah memiliki kewenangan melakukan langkah pencegahan hingga pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang melanggar hukum.
Ia menegaskan bahwa sanksi yang diberikan kepada platform digital bukan semata-mata bersifat hukuman, melainkan sebagai upaya menciptakan ruang digital Indonesia yang aman, sehat, dan terlindungi dari praktik kejahatan siber.
“Kepatuhan terhadap regulasi nasional adalah bentuk tanggung jawab mutlak platform digital terhadap negara tempat mereka meraup pasar,” kata dia.
(jo/jo)



