BATAM, ifakta.co – Anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan, divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus penyelundupan narkoba seberat hampir dua ton.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Fandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Iklan
Majelis hakim menilai dakwaan yang menuntut Fandi dengan hukuman mati tidak terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Oleh karena itu, hakim menyatakan hukuman lima tahun penjara dinilai telah cukup adil dan sesuai dengan tingkat kesalahan terdakwa.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut jumlah narkotika jenis sabu yang mencapai hampir dua ton menjadi faktor yang memberatkan. Jika narkotika tersebut beredar di Indonesia, dikhawatirkan dapat merusak masa depan generasi bangsa.
Selain itu, hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Sementara itu, beberapa hal yang meringankan terdakwa antara lain sikap kooperatif selama persidangan, belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya, serta usianya yang masih relatif muda sehingga masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri di masa mendatang.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan.
Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Fandi terbukti melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I yang beratnya melebihi lima gram.
Perbuatan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tepatnya Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1).
Dalam perkara ini, Fandi didakwa bersama pihak lain melakukan percobaan atau permufakatan jahat terkait peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram. Ia juga didakwa terlibat dalam kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika tersebut.
(fza/faz)



