JAKARTA, ifakta.co – Bareskrim Polri menggerebek sebuah rumah produksi atau home industry kosmetik ilegal merek LC Beauty di kawasan Harjamukti, Cirebon, Jawa Barat.

Produk kosmetik tersebut diketahui mengandung bahan berbahaya berupa merkuri dan hidrokuinon.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari hasil uji laboratorium terhadap sejumlah produk LC Beauty pada Januari 2026.

Iklan

“Hasil uji laboratoris terhadap produk kosmetik jenis day cream, night cream, dan toner merek LC Beauty menunjukkan positif mengandung bahan berbahaya jenis merkuri dan hidroquinone,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (5/3).

Penyidik kemudian menelusuri peredaran produk tersebut. Pada 24 Februari 2026, polisi menemukan kosmetik mengandung merkuri di rumah dua saksi berinisial MI dan BBT.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui keduanya hanya berperan sebagai reseller produk LC Beauty yang mendapatkan barang dari seorang saksi berinisial RA di Depok, Jawa Barat.

Petugas selanjutnya menangkap RA bersama suaminya, AP, saat sedang menurunkan beberapa kardus melalui ekspedisi di kawasan Jalan Margonda, Depok.

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah yang dijadikan gudang milik saksi RA di kawasan The Green Setu Cilodong No. 8, Cilodong, Depok. Namun tidak ditemukan barang bukti lain di lokasi tersebut,” kata Eko.

Dalam pemeriksaan lanjutan, RA mengaku mendapatkan produk kosmetik tersebut dari seseorang berinisial ML yang berada di Cirebon, Jawa Barat. Berdasarkan informasi itu, penyidik langsung mendatangi lokasi produksi kosmetik tersebut.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan berbagai barang bukti, mulai dari bahan baku kosmetik, produk jadi, kemasan botol dan pot, alat produksi dan peracikan, label kemasan, hingga perlengkapan pengepakan.

Dari hasil pemeriksaan, ML mengakui telah memproduksi dan mengedarkan kosmetik LC Beauty tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan serta menggunakan bahan berbahaya berupa merkuri dan hidrokuinon.

Ia diketahui menjalankan produksi sejak 2016 hingga 2019, sempat berhenti, lalu kembali memproduksi kosmetik tersebut sejak 2022 hingga saat ini.

Menurut penyidik, bahan merkuri dan hidrokuinon yang digunakan dalam pembuatan kosmetik diperoleh melalui pembelian perorangan dari salah satu pasar di wilayah Jakarta.

Atas perbuatannya, ML ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 435 Undang-Undang tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar.

Namun hingga kini tersangka ML belum ditahan. Polisi mempertimbangkan kondisi ML yang tengah hamil dua bulan serta masih dalam masa pemulihan pascaoperasi.

(ca/cin)