TANGERANG SELATAN, ifakta.co – Keluarga korban dugaan penganiayaan yang menyeret nama Assayid Bahar bin Smith menolak tawaran perdamaian berupa uang tunai hingga ratusan juta rupiah serta penggantian sepeda motor.

Istri korban, Fitri Yulita (40), mengungkapkan bahwa tawaran tersebut disampaikan langsung saat Bahar mendatangi rumah mereka pada Rabu (18/2/2026) malam, bertepatan dengan malam pertama salat tarawih Ramadan.

“Ada tawaran uang sekitar Rp200 juta sampai Rp300 juta. Tapi itu hanya dampak material. Kerugian kami bukan cuma soal uang,” ujar Fitri saat ditemui di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (3/3/2026).

Iklan

Selain uang, persoalan sepeda motor milik korban yang kini masih ditahan sebagai barang bukti juga sempat dibahas. Motor tersebut sebelumnya digunakan korban untuk bekerja sehari-hari.

“Saya sampaikan motor itu dipakai untuk kerja. Tapi dijawab, ‘jangan mikirin motor, nanti dikasih yang lain’,” katanya.

Tolak Restorative Justice

Meski ada tawaran tersebut, keluarga korban memilih menolak penyelesaian melalui jalur damai atau restorative justice. Mereka meminta agar proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Fitri menegaskan dampak kejadian tersebut sangat besar bagi keluarganya. Selain harus mengeluarkan biaya pengobatan hingga puluhan juta rupiah dari dana pribadi, suaminya juga kehilangan pekerjaan.

“Dampaknya luar biasa. Suami kehilangan pekerjaan, kebutuhan sehari-hari terganggu. Saya sampai harus berutang untuk menutup biaya,” jelasnya.

Ia berharap aparat kepolisian dapat bersikap adil dan profesional dalam menangani perkara ini.

“Saya harap polisi benar-benar menegakkan keadilan tanpa pilah-pilih,” tegas Fitri.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan. 

Demikian pula Humas Polres Metro Tangerang Kota terkait surat penolakan restorative justice dari keluarga korban.

Bahar bin Smith Resmi Tersangka

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan Assayid Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser di Cipondoh, Kota Tangerang.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan.

“Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang,” kata Awaludin, Minggu (1/2/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada 21 September 2025 saat Bahar menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh. Korban disebut datang untuk mendengarkan ceramah dan berupaya bersalaman, namun dihadang oleh sekelompok orang yang mengawal kegiatan.

Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka serius.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota.

Atas perbuatannya, Bahar disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Penyidik juga telah melayangkan surat panggilan kepada tersangka untuk dimintai keterangan.  (AMN)