CIANJUR, ifakta.co – Peredaran obat keras daftar G (gevaarlijk/berbahaya) sepertitramadol, hexo, dan hexymer diduga kian menjamur secara ilegal di wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Praktik yang lazim disebut masyarakat sebagai penjualan “pil koplo” itu tumbuh subur, nyaris tanpa hambatan berarti dari aparat penegak hukum.

Berdasarkan temuan tim investigasi ifakta, setidaknya terdapat sekitar 40 kios yang diduga menjual obat keras tanpa izin resmi di berbagai wilayah Kabupaten Cianjur.

Iklan

Kios diduga menjual obat keras daftar G di Jl. Ir. H Juanda, Cianjur, Jawa Barat (Foto: Istimewa/ifakta)

Konsentrasi terbesar berada di kawasan perkotaan, antara lain di Jalan Pasar Baru, Muka, Jalan Ir. H. Juanda Panembong, Mekarsari, serta Jalan Moch. Yamin, Kecamatan Cianjur.

Ironisnya, maraknya praktik ilegal ini disebut berlangsung cukup lama dan terkesan dibiarkan. Sejumlah sumber menyebut peredaran obat keras tersebut bukanlah aktivitas sporadis, melainkan diduga terorganisir dengan sistem yang rapi dari tingkat bawah hingga atas.

Kios di Jl Ps Baru, Muka, Cianjur diduga jual obat keras daftar G (Foto: istimewa/ifakta)

Menurut sumber ifakta.co yang meminta identitasnya dirahasiakan, terdapat alur koordinasi khusus untuk mengamankan bisnis ilegal tersebut. Pedagang obat keras disebut rutin menyetor sejumlah uang kepada koordinator lapangan, yang kemudian diteruskan ke koordinator tingkat lebih tinggi.

“Ada yang ngutip langsung ke toko-toko obat, lalu disetor ke koordinator di atasnya untuk kemudian diatur ke Polres Cianjur,” ujar sumber kepada ifakta.co, Rabu (4/3).

Sumber yang sama mengungkapkan, koordinator tingkat bawah juga bertugas mengurus setoran ke polsek-polsek. Sementara satu orang di level atas disebut berperan mengatur koordinasi di tingkat polres.

“Yang di bawah inisialnya M, lalu di atasnya J,” imbuhnya.

Figur berinisial J inilah yang disebut-sebut memiliki jaringan kuat dan kedekatan dengan jajaran di Polres Cianjur. Kedekatan tersebut diduga membuka ruang aman bagi peredaran obat keras ilegal di wilayah Cianjur.

Ifakta juga memperoleh informasi bahwa nilai uang koordinasi yang beredar mencapai sekitar Rp15 juta per bulan. Dana tersebut diduga mengalir berjenjang, mulai dari tingkat polsek, polres, hingga polda.

Pengakuan pedagang pun menguatkan dugaan adanya praktik pembiaran. Sejumlah penjual obat keras secara terbuka mengaku merasa aman karena telah melakukan koordinasi dengan oknum aparat.

“Sudah aman pak, kita koordi ke coklat,”ujar seorang pedagang obat keras kepada tim investigasi.

Untuk menguji kebenaran informasi tersebut, ifakta telah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada pihak terkait. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi maupun tanggapan yang diberikan.

Maraknya peredaran obat keras daftar G tanpa pengawasan ini menimbulkan kekhawatiran serius, mengingat dampaknya yang luas terhadap kesehatan publik, khususnya generasi muda. Kondisi ini sekaligus menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di daerah.

(my/jo)