PRABUMULIH, ifakta.co – Hilangnya mobil dinas milik Pemerintah Kota Prabumulih kembali memicu sorotan terhadap disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjaga aset daerah.

Kendaraan operasional berupa Toyota Avanza hitam berpelat merah BG 1374 CZ dilaporkan hilang bukan saat menjalankan tugas kedinasan, melainkan ketika berada di sebuah rumah kos anak pemegang kendaraan di Kota Palembang.

Informasi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai penggunaan fasilitas negara yang semestinya hanya diperuntukkan bagi kepentingan dinas. Kendaraan dinas diketahui berada dalam penguasaan TH, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA), dan kini bertugas sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial (Kasi Kesra) Kecamatan Prabumulih Timur.

Iklan

Fakta bahwa kendaraan berada di lingkungan kos pribadi keluarga memunculkan dugaan adanya penggunaan di luar fungsi resmi pemerintahan. Padahal, kendaraan dinas merupakan barang milik daerah yang penggunaannya melekat pada jabatan, bukan hak pribadi ASN maupun anggota keluarganya.

Berdasarkan Surat Keterangan Polres Prabumulih Nomor SKET/06/X/2025/LANTAS, kendaraan tersebut dinyatakan hilang setelah adanya laporan dugaan pencurian dengan pemberatan pada 28 Januari 2025 di wilayah hukum Polsek Ilir Barat I Palembang. Seluruh dokumen kendaraan telah diblokir dan kini masuk dalam daftar pencarian barang, sehingga tidak dapat dilakukan perpanjangan maupun perubahan identitas.

Kasus ini tidak berhenti pada laporan kehilangan semata. Regulasi pengelolaan barang milik negara/daerah secara tegas mengatur bahwa pemegang kendaraan bertanggung jawab penuh atas keamanan aset yang berada dalam penguasaannya.

Mengacu pada PP Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN yang terbukti lalai dapat dikenakan sanksi serius.

Sanksi tersebut meliputi kewajiban mengganti kerugian penuh sesuai nilai kendaraan dan menyetorkannya ke kas daerah dalam batas waktu tertentu, hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan hingga pembebasan dari jabatan, serta sanksi administratif berlapis apabila terbukti terjadi kelalaian berat.

Lebih jauh, apabila kendaraan dinas terbukti digunakan untuk kepentingan pribadi sebelum hilang, persoalan ini berpotensi memasuki ranah pidana. Penggunaan aset negara di luar kepentingan tugas dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan fasilitas negara dan membuka kemungkinan penerapan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menjadi ujian bagi Pemerintah Kota Prabumulih dalam menegakkan disiplin ASN dan memastikan tata kelola aset daerah berjalan sesuai aturan. Publik kini menanti langkah konkret, apakah perkara ini akan diproses secara transparan hingga penjatuhan sanksi maksimal, atau kembali berakhir tanpa akuntabilitas yang jelas.