MEDAN,ifakta.co – Terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 ton, Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) asal Belawan, Medan, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Tuntutan tersebut menuai sorotan publik.

Menanggapi polemik tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa tuntutan yang diajukan telah berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa unsur mens rea atau niat jahat dalam perkara tersebut dinilai telah terpenuhi.
“Penuntut umum sudah melakukan penuntutan sesuai dengan berkas dan fakta-fakta hukum yang ada di pengadilan, bukan opini, tetapi fakta hukum yang terungkap,” ujar Anang saat memberikan keterangan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Medan, Kamis (26/2/2026).

Iklan


Menurut Anang, indikasi mens rea terlihat dari proses penerimaan barang haram tersebut. Para terdakwa disebut telah menerima uang operasional sebelum menjalankan aksinya dan dijanjikan imbalan lebih besar setelah barang sampai tujuan.
“Di situ terlihat unsur mens rea-nya ada. Mereka memperoleh uang sebelumnya, mendapat uang operasional dari pemilik kapal tanker dan dijanjikan imbalan dua kali lipat apabila berhasil,” jelasnya.


Terkait nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan Fandi dalam sidang beberapa hari lalu, JPU menyatakan tetap pada tuntutannya. Namun demikian, terdakwa tetap diberikan hak untuk menyampaikan pembelaan secara maksimal.
“Silakan penasihat hukum menyampaikan pleidoi. Itu hak terdakwa untuk membela diri. Nanti Majelis Hakim yang akan menilai apakah pembelaan tersebut dapat meyakinkan,” kata Anang.


Dalam kasus penyelundupan sabu seberat 2 ton tersebut, Kejagung menilai langkah tegas penegakan hukum merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi generasi bangsa dari ancaman narkotika.
“Negara hadir dan berkomitmen menyelamatkan generasi penerus. Bayangkan jika 2 ton sabu itu tidak terungkap,” ujarnya.


Anang juga menegaskan bahwa terkait peran masing-masing terdakwa, hal itu dapat dijelaskan dalam proses pembelaan. Namun pada akhirnya, putusan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan.
“Majelis Hakim nantinya akan memutus sesuai fakta hukum yang ada dan mempertimbangkan seluruh aspek,” tandasnya.