JAKARTA, ifakta.co – Kuasa hukum Siami Gaurifa dari Kantor Hukum Johnny Tumanggor dan Rekan resmi mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi (aanmaning) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap PT AXA Financial Indonesia. Permohonan ini diajukan lantaran perusahaan asuransi tersebut belum melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Langkah hukum ini ditempuh setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 6269 K/Pdt/2025 tertanggal 19 Desember 2025 secara tegas menolak permohonan kasasi yang diajukan PT AXA Financial Indonesia. Dengan ditolaknya kasasi tersebut, seluruh rangkaian proses hukum dinyatakan selesai dan mengikat secara hukum.
Kasasi Ditolak, Kuasa Hukum Minta PN Jaksel Lakukan Eksekusi
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Putusan Nomor 939/Pdt.G/2024/PN Jkt.Sel tanggal 14 Mei 2025 menyatakan perjanjian asuransi jiwa AXA Signature Link sah dan mengikat. Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum serta menghukum PT AXA Financial Indonesia untuk membayar uang pertanggungan sebesar Rp1.800.000.000 secara sekaligus dan tunai kepada Siami Gaurifa.
Iklan
Putusan tingkat pertama itu kemudian dikuatkan sepenuhnya oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Putusan Nomor 847/PDT/2025/PT DKI. Namun hingga kini, kewajiban pembayaran sebagaimana tercantum dalam amar putusan belum dilaksanakan secara sukarela oleh pihak perusahaan.
Kuasa hukum Pemohon Eksekusi, Johnny Tumanggor, bersama timnya Eke Hariyanto dan Ranto Superintendent menegaskan bahwa pengajuan eksekusi merupakan konsekuensi hukum yang tidak dapat ditunda. Seluruh upaya hukum telah ditempuh oleh termohon dan telah diputus secara final.
“Negara melalui pengadilan sudah memutus dan Mahkamah Agung telah menolak kasasi. Artinya perkara ini telah selesai secara hukum dan tidak ada lagi alasan untuk tidak melaksanakan putusan,” tegas Johnny Tumanggor dalam konferensi pers di Jakarta.
Melalui permohonan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diminta segera memanggil Termohon Eksekusi untuk diberikan teguran resmi atau aanmaning. Apabila peringatan tersebut tidak dipatuhi, kuasa hukum meminta pengadilan melanjutkan dengan tindakan sita eksekusi terhadap aset perusahaan, termasuk pemblokiran rekening, sesuai ketentuan hukum acara perdata.
Johnny Tumanggor menilai, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht merupakan ujian nyata terhadap kepastian hukum dan perlindungan konsumen, khususnya bagi pemegang polis asuransi.
“Jika putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap saja tidak dijalankan, maka yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap hukum dan kredibilitas industri asuransi,” ujarnya.
Permohonan eksekusi tersebut diajukan berdasarkan Pasal 195, 196, dan 197 HIR yang mewajibkan pelaksanaan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap melalui mekanisme eksekusi oleh pengadilan. Kuasa hukum berharap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan segera mengambil langkah tegas agar hak hukum kliennya dapat direalisasikan sepenuhnya. (Wali)
