JAKARTA — Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus & Partner berhasil menuntaskan sengketa aset seluas 2.500 meter persegi dengan nilai Rp250 juta yang sempat menggantung selama satu setengah tahun.
Surat kuasa diberikan pada 13 Oktober.


Kurang dari tiga pekan kemudian, tepat 3 November, salah satu objek sengketa telah diselesaikan.


Aset tersebut sebelumnya tidak memiliki kejelasan legal standing. Status kepemilikan dipersoalkan dan kepastian hukum tertunda. Melalui langkah hukum yang terukur, pendekatan strategis, serta negosiasi yang presisi, perkara akhirnya tuntas.

Iklan


Sertifikat resmi telah terbit.PPJB diselesaikan.
BPHTB dan kewajiban administratif lainnya dibayarkan oleh pihak tergugat.
Hak klien kembali utuh. Nilai aset terselamatkan.


Pemberi kuasa yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan apresiasi.


“Selama satu setengah tahun ini mengganjal. Sekarang semuanya jelas dan selesai,” ujarnya.


Keberhasilan ini menegaskan komitmen Rinto Hartoyo Agus & Partner dalam menghadirkan kepastian hukum secara konkret dan terukur.


Rinto Hartoyo Agus & Partner
Cepat dalam langkah. Tegas dalam hasil.