JAKARTA, ifakta.co – Indonesia resmi menghapus hambatan tarif terhadap lebih dari 99 persen produk asal Amerika Serikat (AS). Kebijakan ini merupakan bagian dari Agreement on Reciprocal Trade yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump pada 19 Februari 2026 waktu Amerika Serikat.

Kesepakatan tersebut menandai babak baru hubungan perdagangan kedua negara. Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR) menyebut Indonesia akan mengeliminasi hampir seluruh tarif bea masuk produk AS yang masuk ke pasar domestik.

Produk yang dibebaskan dari tarif mencakup sektor pertanian, kesehatan, makanan laut dan hasil perikanan, otomotif, bahan kimia, hingga teknologi informasi dan komunikasi.

Iklan

“Indonesia akan menghapus hambatan tarif terhadap 99 persen produk Amerika Serikat,” demikian pernyataan resmi USTR melalui akun media sosial X, Jumat (20/2/2026).

Delapan Poin Utama Kesepakatan

Dalam dokumen Fact Sheet Gedung Putih bertajuk Trump Administration Finalizes Trade Deal with Indonesia, terdapat delapan poin utama perjanjian dagang kedua negara.

Selain penghapusan tarif, Indonesia juga sepakat menghapus berbagai hambatan non-tarif. Di antaranya:

Ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)

Standar kendaraan dan emisi

Aturan sertifikasi dan pelabelan

Penguatan perlindungan hak kekayaan intelektual

Akses pasar produk pertanian AS juga diperluas. Produk seperti gandum, susu, dan daging dibebaskan dari kewajiban izin impor serta hambatan administratif lainnya.

Indonesia juga berkomitmen memberikan perlakuan transparan dalam pengaturan indikasi geografis.

Perdagangan Digital hingga Baja

Dalam sektor digital, Indonesia sepakat menghapus tarif atas produk digital dan mendukung moratorium permanen bea masuk elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Perusahaan layanan pembayaran elektronik asal AS juga dijamin mendapat perlakuan setara.

Indonesia turut menyatakan akan bergabung dalam Global Forum on Steel Excess Capacity guna mengatasi persoalan kelebihan kapasitas baja global.

Selain itu, kedua negara sepakat memperkuat ketahanan rantai pasok, mencegah praktik penghindaran bea masuk, serta menghapus pembatasan ekspor atas komoditas industri termasuk mineral kritis.

Komitmen Impor Rp556 Triliun

Kesepakatan ini juga memuat komitmen Indonesia untuk melakukan impor dan investasi dari AS senilai 33 miliar dolar AS atau sekitar Rp556,9 triliun (asumsi kurs Rp16.880 per dolar AS).

Rinciannya meliputi:

Impor minyak dan gas: 15 miliar dolar AS per tahun

Pembelian pesawat komersial dan produk lain termasuk dari Boeing: 13,5 miliar dolar AS

Pembelian produk pertanian AS: lebih dari 4,5 miliar dolar AS

Tarif 19 Persen untuk Produk RI

Meski Indonesia membuka akses luas bagi produk AS, Amerika Serikat tetap memberlakukan tarif 19 persen terhadap produk asal Indonesia. 

Namun, sejumlah komoditas tertentu diberikan pengecualian melalui mekanisme kuota tarif (tariff rate quota), terutama untuk tekstil dan apparel.

Di bidang ketenagakerjaan, Indonesia berkomitmen mengadopsi larangan impor barang yang diproduksi menggunakan pekerja paksa serta mencabut regulasi yang membatasi hak berserikat dan hak tawar kolektif pekerja.

Kesepakatan ini diproyeksikan akan berdampak besar terhadap struktur perdagangan nasional dan daya saing industri dalam negeri. (AMN)