AMBON, ifakta.co – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum Brimob Polda Maluku terhadap seorang siswa madrasah tsanawiyah (MTs) di Kota Tual berbuntut panjang. Korban berinisial AT (14) meninggal dunia usai insiden tersebut dan memicu kemarahan keluarga serta warga setempat.
Peristiwa ini juga viral di media sosial dan mendapat perhatian luas publik.
Kronologi Kejadian
Iklan
Insiden terjadi pada Kamis (19/2/2026) pagi di jalan menurun sekitar RSUD Maren, Kota Tual. Saat itu korban AT bersama kakaknya, Nasri Karim (15), melintas menggunakan sepeda motor masing-masing.
Kondisi jalan yang menurun membuat laju kendaraan sulit dikendalikan. Namun korban justru dituding terlibat aksi balap liar oleh aparat yang tengah melakukan pengamanan di lokasi.
Menurut keterangan saksi mata, Nasri Karim, tindakan kekerasan terjadi secara tiba-tiba.
“Brimob itu langsung melompat dan melayangkan pukulan ke arah dahi korban menggunakan helm,” ujar Nasri, Sabtu (21/2/2026).
Akibat pukulan tersebut, korban kehilangan kendali dan terjatuh ke badan jalan. Korban mengalami pendarahan serius.
“Korban keluar darah dari mulut dan hidung, ada luka di belakang kepala. Saya juga ikut terluka karena motor korban sempat menabrak saya,” ungkapnya.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit oleh sejumlah anggota Brimob. Namun keluarga mempersoalkan cara penanganan saat korban diangkat ke kendaraan dinas.
Warga Datangi Markas Brimob
Kematian AT memicu reaksi keras dari keluarga dan masyarakat. Sejumlah warga mendatangi markas Brimob untuk menuntut pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku.
Keluarga meminta proses hukum dilakukan secara transparan dan pelaku dihukum setimpal karena diduga melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga menyebabkan kematian.
Pelaku Resmi Ditahan
Anggota Brimob Polda Maluku berinisial Bripda Masias Siahaya telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal pidana serta menjalani proses kode etik Polri.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Sudah (ditetapkan tersangka),” ujarnya saat dikonfirmasi.
Saat ini tersangka telah dibawa ke Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Proses internal dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
“Sedang dilaksanakan pemeriksaan kode etik oleh Bid Propam Polda Maluku,” kata Rositah.
Kapolres Pastikan Usut Tuntas
Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro memastikan kasus ini ditangani serius. Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti dan memeriksa saksi-saksi.
“Sesegera mungkin kami upayakan kasus ini agar terang,” tegasnya.
Polri Sampaikan Permohonan Maaf
Polri turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa tersebut. Pernyataan disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir.
“Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri,” katanya.
Ia menegaskan tindakan oknum tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya. Selain itu, Polri juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.
Institusi Polri memastikan proses hukum berjalan transparan demi menjaga kepercayaan publik. (AMN)



