JAKARTA, ifakta.co – Sejumlah anggota DPR RI melontarkan kritik terhadap pernyataan Presiden ketujuh RI, Joko Widodo, yang mengaku tidak menandatangani revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) pada 2019.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi saat merespons usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad yang mendorong agar UU KPK dikembalikan ke versi sebelum revisi.
“Saat itu, atas inisiatif DPR RI direvisi. Tapi saya tidak pernah tanda tangan,” kata Jokowi usai menyaksikan laga Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan Solo, Jumat (13/2).
Iklan
Sejumlah fraksi menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab politik atas revisi yang sejak awal menuai kontroversi luas.
PKB: Tidak Teken Bukan Berarti Tidak Terlibat
Anggota Komisi III DPR dari PKB, Abdullah, menilai pernyataan Jokowi kurang tepat. Meski tidak menandatangani, Presiden tetap mengirimkan wakil pemerintah untuk membahas RUU tersebut bersama DPR melalui mekanisme Surat Presiden.
Ia mengingatkan, merujuk Pasal 20 Ayat (5) UUD 1945, undang-undang tetap sah berlaku 30 hari setelah disetujui DPR meskipun tanpa tanda tangan Presiden.
“Soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, itu tidak berpengaruh apa-apa terhadap keberlakuannya,” ujarnya, Minggu (15/2).
Wakil Ketua DPR dari PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan pembahasan RUU tidak mungkin berjalan tanpa keterlibatan pemerintah.
NasDem: Mengapa Tidak Dikembalikan Saat Masih Berkuasa?
Wakil Ketua DPR dari NasDem, Saan Mustopa, mempertanyakan keseriusan Jokowi jika memang sejak awal menolak revisi tersebut.
Menurutnya, apabila ingin mengembalikan UU KPK ke versi lama, hal itu seharusnya dilakukan ketika masih menjabat sebagai Presiden.
“Kalau memang ingin mengembalikan ke versi lama, kenapa tidak dilakukan saat masih berkuasa?” ujarnya, Kamis (19/2).
PAN: Istana Disebut Inisiator
Anggota Komisi III DPR dari PAN, Syarifuddin Sudding, bahkan menyebut revisi UU KPK pada 2019 berasal dari inisiatif Istana.
Menurutnya, kala itu pemerintah meminta agar revisi diajukan sebagai usul inisiatif DPR. Ia mengaku mengetahui proses tersebut sejak awal sebagai anggota Komisi III periode 2014-2019.
Ia juga menyebut Jokowi sebagai aktor intelektual di balik revisi UU KPK saat itu.
PDIP: Tanggung Jawab Politik Tetap Melekat
Anggota Komisi III DPR dari PDIP, Aria Bima, menilai mantan presiden tetap memiliki tanggung jawab politik atas kebijakan yang lahir pada masa pemerintahannya.
Meski demikian, ia menyatakan tidak sepakat apabila UU KPK kembali direvisi.
Demokrat: Seharusnya Bisa Terbitkan Perppu
Eks anggota Komisi III DPR dari Demokrat, Didik Mukrianto, menilai jika Presiden benar-benar menolak hasil revisi, opsi konstitusional berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) bisa saja diterbitkan.
Namun, langkah tersebut tidak pernah diambil saat itu.
PKS: Pernyataan Dinilai Mengada-ada
Anggota Komisi III DPR dari PKS, Nasir Djamil, menyebut klaim Jokowi tidak menandatangani revisi UU KPK terkesan mengada-ada.
Ia menegaskan revisi undang-undang tidak mungkin terjadi tanpa persetujuan bersama DPR dan pemerintah.
Poin-Poin Krusial Revisi UU KPK yang Dipersoalkan
Revisi UU KPK pada 2019 memicu gelombang penolakan publik. Setidaknya terdapat 26 poin yang dinilai melemahkan independensi KPK.
Beberapa di antaranya adalah:
- Status KPK ditempatkan dalam rumpun eksekutif
- Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Pembentukan Dewan Pengawas dengan kewenangan signifikan
- Prosedur penyadapan yang harus melalui berbagai tahapan birokrasi
KPK sendiri sebelumnya menilai perubahan tersebut berpotensi menghambat efektivitas pemberantasan korupsi.
(cin/ca)



