JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri sejumlah lokasi yang diduga dijadikan tempat penyimpanan uang hasil suap dan gratifikasi pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan penyidik sejauh ini telah menemukan dua lokasi yang disebut sebagai safe house sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan beberapa waktu lalu. Lokasi tersebut berupa rumah dan apartemen.

Terbaru, penyidik menggeledah satu unit rumah di Ciputat, Tangerang Selatan, yang juga diduga difungsikan sebagai safe house. Dari lokasi itu, KPK menyita uang tunai senilai Rp5 miliar yang tersimpan dalam lima koper.

Iklan

“Berarti ada indikasi bahwa mereka menggunakan cara-cara seperti itu. Kami akan melakukan pendalaman untuk menelusuri apakah masih ada safe house lainnya,” ujar Setyo di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (20/2).

Menurut Setyo, istilah safe house dalam perkara ini merupakan penyebutan yang digunakan para tersangka. Tempat tersebut bisa berupa rumah, apartemen, atau lokasi lain, baik yang bersifat tetap maupun bergerak.

“Penyebutan safe house itu istilah dari mereka. Bisa saja rumah, bisa apartemen, atau ditempatkan di tempat tertentu,” jelasnya.

Setyo yang merupakan purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu juga menyebut, hingga saat ini penyidik belum menemukan adanya aliran dana hasil korupsi kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama.

“Kelihatannya sementara belum ada,” katanya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan DJBC periode 2024–Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando.

Selain itu, KPK juga menetapkan Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri; pemilik PT Blueray John Field; dan Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan.

Seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK.

Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b serta Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP. Mereka juga dijerat Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 KUHP.

Sementara John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pihak pemberi suap dijerat Pasal 605 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 606 ayat 1 KUHP.

(muh/min)