JAKARTA, ifakta.co – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan tes urine serentak bagi seluruh anggota Polri usai eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro terjerat kasus narkoba dan aliran dana Rp2,8 miliar.

Instruksi tersebut dikeluarkan menyusul kasus penyalahgunaan dan dugaan peredaran narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

“Berdasarkan perintah Kapolri, Div Propam Polri dan jajaran akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (20/2).

Iklan

Tes urine akan digelar secara serentak di seluruh tingkatan, mulai dari Mabes Polri hingga jajaran Polda di daerah.

Menurut Trunoyudo, langkah ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam pemberantasan dan penanganan narkoba.

Ia menegaskan pelaksanaan tes urine juga akan melibatkan unsur pengawasan internal maupun eksternal guna memastikan transparansi.

“Ini merupakan komitmen dan konsistensi terhadap setiap tindakan tercela,” tegasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kasus narkoba.

Didik dinyatakan bersalah atas kepemilikan koper berwarna putih berisi narkoba yang dititipkan kepada Aipda Dianita di Tangerang, Banten.

Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, alprazolam 19 butir, Happy Five dua butir, serta ketamin lima gram.

Selain itu, Didik juga terbukti positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil Hair Follicle Drug Test.

Tak hanya itu, Polda NTB juga menetapkan Didik sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba sebesar Rp2,8 miliar dari bandar bernama Koh Erwin. Dana tersebut diduga diterima melalui anak buahnya, AKP Malaungi selaku Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, dalam periode Juni hingga November 2025.

Saat ini, Didik telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

(muh/min)