BANYUMAS, ifakta.co – Hari Pekerja Indonesia (Harpekindo) diperingati setiap tanggal 20 Februari. Peringatan ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1991 tentang Hari Pekerja Indonesia yang ditandatangani Presiden Soeharto pada 20 Februari 1991.
Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa 20 Februari bukan merupakan hari libur nasional. Meski demikian, tanggal ini tetap diperingati setiap tahun sebagai momentum untuk menyatukan semangat dan solidaritas pekerja di Indonesia.
Tujuan utama Harpekindo adalah mempererat persatuan kaum pekerja serta menumbuhkan kesadaran akan pentingnya peran tenaga kerja dalam pembangunan nasional.
Iklan
Sejarah Penetapan
Sejarah Hari Pekerja Indonesia tidak lepas dari lahirnya Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI). Deklarasi Persatuan Buruh Indonesia pada 20 Februari 1973 menjadi tonggak penting bersatunya serikat-serikat pekerja dari berbagai perusahaan di Indonesia.
Pembentukan FBSI merupakan hasil aspirasi sejumlah serikat pekerja yang ingin memiliki wadah bersama untuk memperjuangkan kepentingan buruh secara kolektif. Dalam perkembangannya, Agus Sudono terpilih sebagai Ketua Umum pertama FBSI.
Selanjutnya, dalam kongres yang berlangsung pada 23–30 November 1985, nama FBSI diubah menjadi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Perubahan nama ini diharapkan dapat memperkuat jati diri pekerja Indonesia sekaligus meningkatkan kebanggaan serta motivasi dalam mendukung pembangunan nasional yang berlandaskan sistem Hubungan Industrial Pancasila.
Melihat arti penting tanggal tersebut dalam sejarah gerakan pekerja, pemerintah kemudian menetapkan 20 Februari sebagai Hari Pekerja Indonesia.
Makna dan Tujuan Peringatan
Hari Pekerja Indonesia menjadi momen untuk menghargai kontribusi para pekerja di berbagai sektor. Indonesia sebagai negara dengan jumlah tenaga kerja besar sangat bergantung pada peran pekerja di bidang industri, pertanian, jasa, hingga sektor swasta.
Namun di balik kontribusi tersebut, masih terdapat berbagai tantangan. Persoalan upah layak, perlindungan sosial, serta jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan masih menjadi isu yang terus diperjuangkan.
Karena itu, Harpekindo bukan hanya simbol peringatan sejarah, tetapi juga pengingat untuk terus memperjuangkan hak-hak pekerja. Momentum ini sering dimanfaatkan oleh serikat pekerja dan organisasi buruh untuk menyuarakan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.
Isu Kesejahteraan dan Perlindungan Pekerja
Salah satu perhatian utama dalam peringatan Hari Pekerja Indonesia adalah soal keadilan upah dan perlindungan pekerja informal. Sebagian besar pekerja Indonesia masih berada di sektor informal tanpa akses jaminan kesehatan, pensiun, maupun perlindungan kerja yang memadai.
Karena itu, berbagai pihak mendorong kebijakan ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan berpihak pada kelompok rentan. Peningkatan akses terhadap program jaminan sosial serta perlindungan kerja yang adil dinilai penting untuk menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan.
Relevansi bagi Pembangunan Nasional
Harpekindo juga menjadi pengingat bahwa kualitas sumber daya manusia sangat menentukan masa depan bangsa. Pekerja yang sejahtera dan terlindungi akan lebih produktif serta mampu berkontribusi optimal terhadap pembangunan.
Meskipun tidak sepopuler Hari Buruh Internasional atau May Day, Hari Pekerja Indonesia memiliki makna strategis sebagai simbol persatuan dan penguatan identitas pekerja nasional.
Melalui peringatan ini, diharapkan tumbuh kesadaran kolektif bahwa kesejahteraan pekerja bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga dunia usaha dan masyarakat luas. Menghargai pekerja berarti berinvestasi pada masa depan Indonesia yang lebih adil, produktif, dan sejahtera.
(naf/kho)


