Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak saat menggelar pers rilis pasca penggerebekan toko emas Semar dan sebuah rumah hunian di Nganjuk Jatim oleh Bareskrim Polri.
NGANJUK, ifakta.co – Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menggeledah sebuah toko emas di Jalan Ahmad Yani dan rumah mewah di Jalan Diponegoro, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kamis (19/2/2026).
Iklan
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan praktik jual beli emas ilegal. Tim Mabes Polri menyasar Toko Emas Semar serta satu rumah yang diduga terkait aliran transaksi.
Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, , menegaskan langkah ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan dugaan pencucian uang yang bersumber dari aktivitas pertambangan tanpa izin di Kalimantan Barat (Kalbar).
“Ada transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri. Transaksi itu melibatkan toko emas dan kegiatan perdagangan oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri. Emasnya diduga berasal dari pertambangan tanpa izin,” tegas Ade.
Ia menjelaskan, perkara tambang ilegal di Kalbar sebenarnya telah disidangkan di pengadilan negeri Pontianak dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada 2022. Dalam perkara tersebut, sekitar 38 terdakwa telah menjalani proses hukum, termasuk salah satu berinisial FL.

Sebuah rumah hunian mewah di Payaman, Nganjuk yang merupakan lokasi ke-2 penggerebekan oleh Bareskrim Polri.
Namun demikian, penyidik kemudian mengembangkan perkara dengan menelusuri aliran dana dan transaksi emas yang diduga menjadi pintu masuk praktik pencucian uang.
Hasil penyidikan sementara mencatat akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan tanpa izin mencapai Rp25,8 triliun sepanjang 2019 hingga 2025.
“Akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan tanpa izin selama 2019 sampai 2025 mencapai Rp25,8 triliun,” ungkapnya.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 37 saksi. Meski demikian, Bareskrim belum mengumumkan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka karena proses pengembangan masih berjalan.
“Pengembangan masih berjalan,” kata Ade singkat.
Sementara itu, jajaran membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Namun, kepolisian setempat menegaskan hanya memberikan dukungan pengamanan kepada tim dari Mabes Polri.
Kasi Humas Polres Nganjuk, , menyatakan personel lokal tidak terlibat dalam proses penyidikan.
“Melaksanakan olah TKP dari Bareskrim Polri, polres cuma melaksanakan pengamanan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Nganjuk, , belum memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan tersebut.
(may).
