JAKARTA,ifakta.co,– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menawarkan skema penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai solusi penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang telah berlangsung puluhan tahun di Jakarta.


Menurutnya, kondisi tersebut membutuhkan pendekatan yang tidak hanya melindungi aset negara, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan bagi masyarakat yang telah lama menempati lahan milik pemerintah daerah.


“PR selanjutnya adalah menyelesaikan tanah-tanah barang milik daerah (BMD) Provinsi DKI Jakarta yang sudah puluhan tahun diduduki masyarakat. Skemanya sudah ada, seperti di Cilincing. Nanti kita terbitkan HGB di atas HPL sehingga aset negaranya tidak hilang, tetapi masyarakat juga tidak perlu diusir,” ujar Nusron usai menyerahkan 3.922 sertipikat aset Pemprov DKI kepada Gubernur Pramono Anung di Masjid Raya KH Hasyim Asy’ari, Jumat (13/2/2026).

Iklan


Ia menjelaskan, skema HGB di atas HPL menjadi jalan tengah agar aset tetap tercatat sebagai milik pemerintah daerah, sementara masyarakat memperoleh kepastian hukum dalam memanfaatkan tanah.


“Kalau dihibahkan, suatu hari bisa diperiksa aparat penegak hukum. Tapi kalau diusir, isu kemanusiaannya menjadi luar biasa. Karena itu, jalan tengahnya adalah HGB di atas HPL,” tegasnya.


Menteri ATR/BPN juga menyinggung penyelesaian kawasan Tanjung Priok dan Cilincing yang dinilai berjalan baik berkat kolaborasi dengan Pemprov DKI Jakarta. Ke depan, pihaknya akan melakukan pendekatan intensif bersama Pemprov DKI dan Pertamina untuk menyelesaikan persoalan kawasan Plumpang, yang direncanakan menjadi buffer zone bagi kepentingan penyimpanan energi.


“Isu Plumpang ini menjadi PR kami bersama Pak Gubernur. Apakah nanti kita terbitkan HGB di atas HPL atau ada solusi lain, itu akan kita bahas bersama,” ungkapnya.


Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan dukungan penuh terhadap skema yang ditawarkan pemerintah pusat. Ia menilai kebijakan tersebut realistis dan dapat memberikan manfaat besar dalam menyelesaikan persoalan pertanahan di kota metropolitan.


“Apa yang disampaikan Pak Menteri secara prinsip pasti kami dukung karena akan memberikan manfaat maksimal bagi penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di Jakarta. HGB di atas HPL kami mendukung itu,” ujarnya.


Selain itu, Pemprov DKI Jakarta saat ini juga tengah menata persoalan lahan di sejumlah Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang selama ini dimanfaatkan masyarakat. Penataan dilakukan melalui pendekatan relokasi ke rumah susun bagi warga yang bersedia, sehingga ketersediaan petak makam dapat dioptimalkan tanpa perlu penumpukan.


“Dengan penyelesaian yang kami lakukan dan pemindahan ke rumah susun, ternyata banyak yang bersedia. Ini memberikan manfaat luar biasa karena ada penambahan petak makam yang tidak perlu ditumpuk,” pungkas Pramono.