JAKARTA, ifakta.co — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membidik oknum pegawai Bea dan Cukai yang diduga terlibat dalam pelanggaran impor perhiasan yang menyeret nama gerai internasional Tiffany & Co.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta telah menyegel tiga gerai perhiasan Tiffany & Co di sejumlah lokasi di Jakarta sebagai bagian dari proses penindakan.

Purbaya mengungkapkan adanya indikasi permainan antara oknum internal Bea Cukai dan pihak toko dalam praktik impor perhiasan tersebut. Ia menduga keterlibatan pegawai lama yang saat ini tengah dalam proses penyelidikan.

Iklan

“Sepertinya ada. Nanti kita lihat siapa yang terlibat, itu kan yang lama-lama. Pejabat baru sudah saya tempatkan setelah rotasi. Yang baik kita dorong ke depan supaya berani bertindak,” ujar Purbaya di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2).

Menurutnya, Kementerian Keuangan telah melakukan perombakan dan rotasi jabatan guna memperkuat pengawasan serta memperbaiki tata kelola di lingkungan Bea Cukai.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran. Pertama, adanya indikasi penyelundupan barang impor. Kedua, dugaan tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara. Selain itu, sejumlah barang disebut tidak dilengkapi dokumen impor resmi.

Purbaya menyebut sebagian barang diduga masuk tanpa pembayaran bea masuk. Ketika diminta menunjukkan dokumen perdagangan dan dokumen impor, pihak terkait disebut tidak dapat memperlihatkannya.

Tak hanya itu, ditemukan pula indikasi praktik under invoicing, yakni pencantuman nilai barang lebih rendah dari harga sebenarnya untuk mengurangi beban pajak.

“Ada yang betul-betul selundupan, ada juga yang bayarnya under invoicing. Itu kelihatan semua,” tegasnya.

Ia menambahkan, proses penanganan kasus ini akan melibatkan sinergi antara Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak guna memastikan potensi kerugian negara dapat dihitung secara akurat.

Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyangkut pengawasan impor barang mewah serta integritas aparat penegak aturan di sektor kepabeanan. (AMN)