JAKARTA, ifakta.co – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan agar tidak ada lagi institusi negara yang meminta aset hasil sitaan perkara korupsi secara cuma-cuma. Ia menekankan bahwa aset tersebut seharusnya dijual untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

Pernyataan itu disampaikan Burhanuddin dalam peringatan Hari Ulang Tahun Badan Pemulihan Aset (BPA), Jumat (13/2/2026).

Menurutnya, fokus utama Kejaksaan dalam penanganan perkara korupsi adalah pemulihan kerugian negara. Karena itu, aset yang telah disita seharusnya dilelang atau dijual, bukan dibagikan kepada kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

Iklan

“Kita fokus dalam rangka pengembalian kerugian negara. Kalau institusi lain membutuhkan, silakan beli. Nanti itu menjadi hak milik mereka,” ujar Burhanuddin.

Ia juga mengingatkan jajaran jaksa agar tidak mudah mempublikasikan atau memamerkan daftar aset sitaan yang dikuasai Korps Adhyaksa. Menurutnya, keterbukaan yang tidak tepat justru memicu permintaan dari berbagai instansi.

Burhanuddin mencontohkan adanya lembaga yang mengetahui detail aset sitaan, mulai dari lokasi, luas, hingga kondisi properti, lalu mengajukan permintaan.

“Sekarang ada yang tahu punya apartemen bagus di daerah strategis, langsung diminta. Bahkan tahu persis luasannya, tahu tempatnya, tahu kondisinya,” katanya.

Meski tidak menampik bahwa mekanisme pemberian aset kepada institusi negara bisa saja dilakukan, Burhanuddin menegaskan bahwa kewajiban utama jaksa adalah memastikan pengembalian kerugian keuangan negara.

Ia berharap ke depan tidak ada lagi permintaan aset sitaan di luar kebutuhan internal yang mendesak. “Harusnya kita pelihara dan kita jual. Jangan sampai ada lagi permintaan-permintaan seperti itu,” tegasnya.

Sikap tegas tersebut sekaligus memperkuat komitmen Kejaksaan dalam optimalisasi pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara. (AMN)