KOTA TANGERANG, ifakta.co Upaya damai yang diajukan tersangka dugaan penganiayaan, Bahar bin Smith, melalui mekanisme restorative justice ditolak tegas oleh Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
Penolakan tersebut muncul setelah kuasa hukum Bahar menyatakan kliennya telah mengajukan permohonan agar tidak ditahan sekaligus membuka ruang perdamaian dengan korban. Keputusan polisi yang tidak menahan Bahar usai pemeriksaan sebagai tersangka pun memicu reaksi keras dari Banser.

Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menjelaskan bahwa kliennya diperiksa sebagai tersangka sejak Selasa (10/2/2026) sore hingga Rabu (11/2/2026) malam di Polres Metro Tangerang Kota.
“Pertanyaannya banyak, hampir 60 pertanyaan,” ujar Ichwan kepada wartawan, Rabu (12/2/2026).

Usai pemeriksaan, pihaknya mengajukan permohonan resmi agar Bahar tidak ditahan. Permohonan tersebut dikabulkan dengan jaminan dari keluarga. Menurut Ichwan, pihaknya menjamin Bahar tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.

Iklan

Ia menambahkan, polisi juga mempertimbangkan sikap kooperatif Bahar serta statusnya sebagai kepala keluarga dan pengajar bagi para santri.
Selain itu, tim kuasa hukum mengajukan penyelesaian perkara melalui restorative justice. Bahar disebut telah menyampaikan permintaan maaf melalui video kepada korban dan GP Ansor. Video tersebut telah didokumentasikan pihak kepolisian, namun belum diserahkan kepada media maupun Banser.

Namun demikian, Banser Kota Tangerang menolak keras upaya damai tersebut. Kasatkorcab Banser Kota Tangerang, Slamet Purwanto, menegaskan pihaknya belum menerima permintaan maaf secara langsung maupun melalui video.
“Secara langsung kami tidak menerima permohonan maaf dari Bahar,” ujarnya saat ditemui di Tangerang, Kamis (12/2/2026).

Slamet menegaskan Banser menolak jalur restorative justice dan meminta proses hukum tetap berjalan.
“Atas nama Banser Kota Tangerang, tidak ada kata damai. Lanjutkan, tuntaskan, penjarakan Bahar Smith,” tegasnya.

Banser juga menyatakan akan mempertimbangkan aksi lanjutan dengan jumlah massa lebih besar apabila penanganan hukum dinilai tidak tegas.
Sementara itu, korban dugaan penganiayaan, Rida—anggota Banser—menyatakan menolak tawaran damai dan meminta proses hukum dilanjutkan hingga tuntas. Ia mengaku kecewa dengan pertimbangan penangguhan penahanan terhadap Bahar.

Rida juga menceritakan peristiwa dugaan kekerasan yang terjadi saat acara Maulid di Cipondoh. Ia mengaku sempat dicegat pengawal Bahar ketika hendak bersalaman, kemudian mengalami kekerasan fisik serta ancaman senjata tajam. Akibat kejadian tersebut, Rida sempat dirawat di rumah sakit dan mengaku masih mengalami trauma psikologis.

Hingga kini, kasus dugaan penganiayaan tersebut masih dalam penanganan kepolisian. Upaya penyelesaian melalui jalur damai belum menemukan titik temu karena korban dan Banser bersikukuh menolak perdamaian serta mendesak proses hukum tetap dilanjutkan sampai tuntas. (Kong Us)