MUARA ENIM, Ifakta.co – Kasus dugaan pencurian dan penadahan handphone (HP) di wilayah hukum Polsek Sungai Rotan yang menjadi sorotan masyarakat mendapatkan klarifikasi terkait alasan tersangka penadah tidak ditahan, serta penjelasan mengenai peran konter HP dalam pencegahan kejahatan.
Penjelasan pihak kepolisian menyebutkan bahwa penadah dibebaskan dari penahanan serta tidak dikenakan tuntutan pidana terkait nilai kerugian sesuai dengan aturan hukum terbaru tahun 2026, sehingga berkas perkara telah dilengkapi dan berkas P21 telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Muara Enim.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penanganan Tindak Pidana Barang Berharga, nilai kerugian yang menjadi dasar penuntutan dapat dikecualikan jika pelaku menunjukkan kooperatif penuh dan kerugian dapat dipulihkan secara utuh sebelum proses pengadilan dimulai.
Iklan
Dalam kasus ini, tersangka penadah telah membantu memulihkan seluruh unit HP yang menjadi barang bukti dan mengembalikan nilai kerugian kepada korban sebesar 100%.
Selain itu, Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2026 tentang Peradilan Pidana Restoratif mengatur bahwa pelaku yang menunjukkan sikap kooperatif penuh, memberikan informasi penting terkait mata rantai kejahatan, dan bersedia melakukan pemulihan kerugian berhak mendapatkan pertimbangan untuk tidak menjalani proses pidana atau mendapatkan pengurangan sanksi.
Kebijakan ini juga sejalan dengan Pasal 112 KUHP yang telah direvisi tahun 2026, yang menyatakan bahwa pelaku yang bersikap kooperatif dan tidak memiliki rekam jejak pidana dapat dipertimbangkan untuk tidak ditahan dan diberikan kesempatan melakukan pemulihan kerugian secara damai.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa langkah ini merupakan penerapan prinsip restorasi keadilan yang lebih fokus pada pemulihan korban dan perbaikan perilaku pelaku, sesuai dengan perkembangan sistem peradilan yang berlaku saat ini.
“Perlu kami jelaskan juga, pelaku pencurian dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena memiliki status residivis atau kambuhan kejahatan.
Beliau merupakan pelaku yang sudah pernah melakukan kejahatan serupa dan kini kembali terlibat dalam kasus ini,” jelas Kanit Reskrim Polsek Sungai Rotan Iptu Mar Erwin.
Ia menambahkan, “Pelaku pencurian ini termasuk dalam kategori pelaku residivis karena sudah memiliki rekam jejak dan kembali melakukan kejahatan yang sama.
Sedangkan penadah bersikap kooperatif dan tidak memiliki rekam jejak pidana, sehingga sesuai dengan undang-undang terbaru tahun 2026 yang mengedepankan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) penadah tersebut tidak ditahan.
Ini bukan berarti ada perbedaan perlakuan, melainkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.”
“Selain itu, status konter sebagai saksi bukan tersangka karena telah menunjukkan kerjasama penuh dan menjadi bagian dari upaya pencegahan kejahatan. Kami telah menghimbau seluruh konter HP di wilayah hukum kami agar dapat menjadi mitra dalam pencegahan kejahatan dengan memberikan informasi jika menemukan transaksi HP yang mencurigakan,” tambahnya.
“Kami sangat mendukung dan menyambut baik rekan-rekan media yang ingin melakukan konfirmasi langsung untuk mengetahui alasan di balik keputusan ini.
Kami harap rekan-rekan media tetap berada pada koridor jurnalistik yang baik dengan mengedepankan konfirmasi dan kelengkapan data sebelum disampaikan ke masyarakat.
Publik kini dapat memahami bahwa penanganan kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegas Iptu Mar Erwin.(DW)



