JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya penyidik bernama Bayu Sigit yang disebut meminta uang hingga Rp10 miliar untuk “mengamankan” kasus dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Nama tersebut mencuat dalam persidangan perkara korupsi RPTKA di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa nama Bayu Sigit tidak tercatat dalam basis data kepegawaian lembaga antirasuah.
Iklan
“Kami akan cek informasi itu, namun sejauh yang kami ketahui atas nama tersebut tidak ada dalam database pegawai KPK,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.
Isu ini mencuat setelah saksi Yora Lovita E Haloho dalam persidangan menyebut terdakwa Gatot Widiartono sempat dimintai uang hingga puluhan miliar rupiah oleh seseorang yang mengaku sebagai penyidik KPK. Uang tersebut diduga diminta agar Gatot tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Gatot Widiartono sendiri merupakan mantan pejabat di Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker yang kini duduk sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.
Menurut kesaksian Yora, peristiwa dugaan permintaan uang itu terjadi sekitar Maret hingga April 2025, ketika perkara RPTKA masih dalam tahap penyelidikan.
Menanggapi hal itu, KPK mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan lembaga antirasuah untuk kepentingan pribadi.
Budi menegaskan bahwa setiap penanganan perkara di KPK dilakukan secara kolektif dan profesional, sehingga tidak mungkin dapat diintervensi atau diatur oleh satu orang.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, termasuk pihak-pihak yang sedang beperkara, untuk senantiasa hati-hati dan waspada terhadap pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK ataupun pihak lain yang menjanjikan dapat mengatur perkara,” tegasnya.
KPK juga memastikan akan menelusuri informasi yang muncul di persidangan tersebut guna memastikan tidak ada upaya penipuan yang merugikan pihak-pihak tertentu dengan mencatut nama institusi.
(AMN)



