JAKARTA, ifakta.co – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri) mengungkap temuan koper berisi narkotika yang diduga milik eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro. Temuan tersebut menjadi dasar penetapan Didik sebagai tersangka dalam perkara narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa pengungkapan koper berisi narkoba itu berawal dari penangkapan Didik oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu (11/2) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari hasil interogasi, penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan sebuah koper berwarna putih milik Didik yang disimpan di kediaman Aipda Dianita di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.

Iklan

“Penyidik kemudian menuju kediaman Aipda Dianita dan diketahui koper tersebut telah lebih dulu diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan,” ujar Eko Hadi dalam keterangan tertulis, Jumat (13/2).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, koper tersebut berisi barang bukti narkotika berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir serta dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram, Aprazolam 19 butir, Happy Five dua butir, serta ketamin seberat lima gram.

Atas temuan tersebut, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka.
“Terhadap DP telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Eko Hadi.

Selain itu, penyidik juga mengambil sampel darah dan rambut terhadap saksi Miranti Afriana dan Dianita untuk dilakukan tes narkoba. Penyidik masih mendalami alur perpindahan koper berisi narkotika tersebut hingga berada di kediaman Dianita.

Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.

Kasus ini turut menyeret perhatian publik karena berkaitan dengan perkara narkoba yang sebelumnya menjerat Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Didik diduga terlibat dengan menerima uang sebesar Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.

Dalam penyidikan Polda NTB, Koko Erwin disebut sebagai sumber sabu seberat 488 gram yang dikuasai AKP Malaungi. Barang bukti tersebut ditemukan saat penggeledahan di rumah dinas AKP Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, AKP Malaungi juga telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri pada Senin (9/2).

(ca/cin)