TANGSEL, ifakta.co – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengakui mengalami kendala serius dalam melakukan pengawasan terhadap sejumlah kawasan pergudangan. Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyebut, pihaknya kerap tidak mendapatkan akses saat hendak melakukan pemeriksaan dokumen maupun kondisi fisik bangunan.
Menurut Benyamin, hambatan tersebut terjadi ketika petugas Satpol PP mencoba masuk ke area pergudangan untuk melakukan pengecekan, termasuk verifikasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Jujur memang untuk masuk ke pergudangan ini mengalami kesulitan. Mereka tidak diberikan akses,” ujar Benyamin, Rabu (11/2/2026).
Iklan
Padahal, kata dia, pemeriksaan berkala terhadap bangunan gudang merupakan kewajiban yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel.
Setiap pengelola gudang wajib memastikan bangunannya memenuhi standar keselamatan dan memiliki SLF yang masih berlaku.
“Sebetulnya ada kewajiban pemeriksaan sertifikat laik fungsi dari gedung-gedung perkantoran se-Kota Tangsel karena sudah ada Perdanya,” tegasnya.
Operasi Gabungan Siap Digelar
Untuk mengatasi hambatan tersebut, Pemkot Tangsel berencana menggelar operasi gabungan bersama Polres Tangerang Selatan, Kejaksaan Negeri, dan unsur TNI.
Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh pengelola gudang mematuhi ketentuan perizinan dan standar keselamatan bangunan.
“Makanya nanti dengan Polres, Kejaksaan Negeri, dan TNI, kita akan melakukan operasi bersama untuk melakukan pemeriksaan sertifikat laik fungsinya,” kata Benyamin.
Dalam operasi itu, tim gabungan akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai aspek teknis bangunan.
Mulai dari instalasi listrik, sistem pendingin ruangan (AC), ketersediaan alat pemadam api ringan (APAR), hingga sarana pendukung keselamatan lainnya.
“Nanti yang diperiksa itu dari AC-nya, APAR-nya, termasuk juga jaringan listriknya. Seharusnya setahun itu dua kali dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Pemkot berharap, langkah tegas ini dapat meningkatkan kepatuhan pengelola pergudangan sekaligus meminimalisir potensi risiko kebakaran maupun kecelakaan kerja di wilayah Tangsel.
(AMN)



