JAKARTA, ifakta.co – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta melakukan penyegelan terhadap sejumlah toko perhiasan mewah merek Tiffany & Co, karena adanya dugaan pelanggaran administrasi terkait barang impor bernilai tinggi.

Kepala Seksi Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari operasi pengawasan terhadap high value goods.

“Kami melakukan operasi terkait barang-barang bernilai tinggi yang diduga tidak seluruhnya diberitahukan dalam pemberitahuan impor barang,” kata Siswo di Jakarta, Rabu (12/2).

Iklan

Ia menjelaskan, hingga saat ini pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap tiga gerai Tiffany & Co yang berlokasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place.

“Untuk saat ini tiga toko. Ke depan tidak menutup kemungkinan penindakan dapat berkembang, tidak hanya satu outlet,” ujarnya.

Penindakan tersebut, kata Siswo, merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menggali potensi penerimaan negara di luar mekanisme kepabeanan dan cukai yang selama ini berjalan.

“Kami akan melakukan kompilasi data untuk memastikan apakah barang-barang tersebut sudah terdaftar dalam pemberitahuan impor atau belum,” katanya.

Ia menambahkan, proses yang berjalan saat ini masih berada dalam ranah pengawasan dan penindakan administratif.

Apabila nanti ditemukan adanya pelanggaran, mereka dapat dikenakan sanksi administrasi denda hingga 1.000 persen dari nilai kepabeanan dan pajak dalam rangka impor.

“Pasalnya lebih kepada sanksi administrasi di bidang kepabeanan. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan dan menggenjot penerimaan negara, bukan ke arah pidana,” ujar Siswo.

(jo/jo)