JAKARTA, ifakta.co – Pemerintah memastikan operasional Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, tetap berjalan meski negara memenangkan gugatan perdata melawan PT Indobuildco.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, hotel tersebut tidak akan ditutup. Namun, pengelolaannya akan dialihkan menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Bukan ditutup, dialihkan pengelolaannya. Masih bisa beraktivitas,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Iklan
Prasetyo menyampaikan, pemerintah telah melakukan komunikasi dengan pihak manajemen serta karyawan Hotel Sultan terkait perubahan pengelolaan tersebut. Ia memastikan proses transisi dilakukan dengan pendekatan yang baik.
“Kita sudah berkomunikasi beberapa waktu lalu dengan seluruh karyawan dan pihak pengelola,” ujarnya.
Indobuildco Minta Uang Jaminan
Di sisi lain, PT Indobuildco selaku pihak yang kalah dalam perkara Nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST mengajukan permintaan uang jaminan apabila diminta mengosongkan lahan dan bangunan Hotel Sultan.
Ketua Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyatakan permintaan tersebut merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang mengatur pelaksanaan putusan serta-merta harus disertai uang jaminan.
Menurut Hamdan, uang jaminan dimaksudkan untuk mengantisipasi potensi kerugian yang mungkin timbul di kemudian hari.
“Nilainya setara dengan bangunan hotel itu sendiri,” ujar Hamdan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, pihak Indobuildco menyebut nilai jaminan atau ganti rugi yang dimaksud setara dengan pelepasan kepemilikan Hotel Sultan kepada pemerintah, yakni sekitar Rp 28,292 triliun.
Sebagaimana diketahui, putusan pengadilan menyatakan konflik kepemilikan lahan dan properti di kawasan GBK dimenangkan oleh negara. Dengan demikian, pemerintah memiliki dasar hukum untuk mengambil alih pengelolaan aset tersebut. (AMN)


