TANGSEL, ifakta.co – Persoalan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, kian kompleks. Di tengah status darurat sampah yang ditetapkan pada Desember 2025, terungkap dugaan korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun anggaran 2024 yang merugikan negara hingga Rp21,6 miliar.

Kasus ini menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta, termasuk PT Ella Pratama Perkasa (EPP) sebagai pemenang tender proyek senilai puluhan miliar rupiah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Faiq Nurfiqri mengungkapkan, proyek tersebut semestinya mencakup dua kegiatan: 

Iklan

pengangkutan dan pengelolaan sampah. Namun dalam praktiknya, pengelolaan tidak dijalankan secara maksimal.

“Proyeknya itu untuk pengangkutan dan pengelolaan sampah. Ternyata pengelolaannya tidak dilakukan secara utuh, hanya pengangkutannya. 

Tapi saat pencairan anggaran, yang dicairkan juga dengan komponen pengelolaan,” ungkap Faiq.

Anggaran Rp68,4 Miliar, Pengelolaan Minim

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, total anggaran proyek sampah Tangsel 2024 mencapai Rp75,9 miliar. 

Setelah dipotong PPN 11 persen, nilai bersihnya menjadi Rp68,4 miliar.

Dana tersebut diterima PT EPP dengan rincian sekitar Rp45,7 miliar untuk jasa pengangkutan dan Rp22,9 miliar untuk jasa pengelolaan sampah.

Namun, berdasarkan dakwaan jaksa, dana yang benar-benar digunakan untuk pengelolaan hanya sekitar Rp1 miliar. 

Sebagian besar sampah justru dibuang ke sejumlah wilayah lain seperti Bogor, Bekasi, Jakarta, hingga Pandeglang.

Jaksa menyebut, PT EPP hanya melakukan pengelolaan sebagian sampah melalui PD PBM di TPA Bangkonol, Pandeglang.

Bermula dari Berakhirnya Kerja Sama TPPAS

Kasus ini berawal dari berakhirnya kerja sama antara Pemkot Tangsel dan Pemkot Serang pada Desember 2023 terkait penggunaan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Gunung Sari.

Berakhirnya kerja sama tersebut membuat Tangsel kehilangan lokasi pengolahan akhir sampah dari TPA Cipeucang.

Saat itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel Wahyunoto Lukman berinisiatif menggandeng PT EPP—yang sebelumnya merupakan vendor pengangkutan untuk sekaligus menangani pengelolaan.

Tender proyek kemudian dibuka melalui platform SiRUP LKPP pada 20 Mei 2024 dengan pagu anggaran Rp77,2 miliar. 

Namun, hanya satu peserta yang mengikuti tender tersebut, yakni PT EPP.

“Satu-satunya yang ikut tender cuma PT EPP. Menanglah PT EPP ini,” ungkap JPU Subardi.

Dugaan Rekayasa Subkontraktor dan Lahan Pribadi

Untuk mendukung proyek, dibentuk CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR) yang disebut sebagai subkontraktor pengelolaan.

Fakta persidangan mengungkap, CV BSIR berdiri di atas lahan milik Wahyunoto seluas 5.000 meter persegi. Bahkan penjaga kebun di rumahnya ditunjuk sebagai direktur operasional.

Jaksa menilai terdapat indikasi niat jahat (mens rea) sejak awal untuk memanfaatkan lahan pribadi sebagai lokasi pengelolaan.

Penolakan warga terhadap lokasi pembuangan memicu pencarian lahan baru di sejumlah wilayah seperti Tigaraksa, Cilincing, Sukasari, Jatiwaringin, Gintung, hingga Rumpin.

Salah satu pemilik lahan mengaku hanya menerima Rp1,3 miliar, padahal dalam pencairan anggaran disebutkan dana sewa lahan mencapai sekitar Rp15 miliar.

Empat Terdakwa Diseret ke Pengadilan

Kejati Banten menetapkan empat tersangka yang kini berstatus terdakwa, yakni:

Wahyunoto Lukman

Tubagus Apriliadhi Kusumah Perbangsa

Zeky Yamani

Sukron Yuliadi Mufti

Kasus ini telah memasuki tahap persidangan.

PT EPP Bantah Tuduhan

Dalam pleidoinya, Sukron Yuliadi Mufti membantah seluruh tuduhan jaksa. Ia menegaskan perusahaannya bekerja untuk mencegah Tangsel tenggelam dalam krisis sampah.

Menurutnya, selama 2022–2024, PT EPP telah mengangkut 414.783 ton sampah dan memastikan tidak ada pekerjaan fiktif dalam proyek tersebut.

“Niat kami murni membantu pelayanan umum agar masyarakat Tangsel tidak tenggelam dalam lautan sampah,” ujar Sukron.

Ia bahkan menantang dilakukan audit independen untuk menghitung hasil pekerjaan secara objektif.

Darurat Sampah 2025 Tak Terkait Langsung?

Pelaksana Harian Kepala DLH Tangsel, Bani Khosyatullah, enggan mengomentari substansi perkara yang menjerat pendahulunya.

Namun ia menyatakan, status darurat sampah 2025 tidak berkaitan langsung dengan kasus dugaan korupsi 2024, melainkan akibat batalnya kerja sama pengelolaan dengan Pandeglang. (AMN)