JAKARTA, ifakta.co – Kerry Adrianto Riza, putra pengusaha minyak Mohamad Riza Chalid, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/2/2026) malam.
Dalam persidangan tersebut, Kerry yang juga berstatus terdakwa hadir sebagai saksi mahkota. Ia membantah adanya tekanan dari ayahnya terkait kontrak sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Menjawab pertanyaan kuasa hukumnya, Hamdan Zoelva, Kerry menegaskan bahwa Irawan Prakoso tidak pernah terlibat dalam bisnis OTM yang dirintisnya.
Iklan
“Usaha ini saya bangun sendiri tanpa keterlibatan Irawan Prakoso maupun Mohamad Riza Chalid,” tegas Kerry di hadapan majelis hakim.
Kerry juga membacakan pernyataan resmi Irawan Prakoso yang disampaikan dalam persidangan.
Dalam dokumen tersebut, Irawan menegaskan tidak pernah menyampaikan pesan, teguran, maupun tekanan dari Riza Chalid kepada pihak Pertamina, termasuk kepada Hanung Budya terkait proses penawaran penyewaan fasilitas penyimpanan BBM.
Selain itu, Irawan disebut tidak pernah mengatasnamakan Riza Chalid dalam pembahasan peluang bisnis dengan Pertamina, maupun diperkenalkan sebagai bagian dari entitas usaha PT Tanki Merak.
Menurut Kerry, Irawan Prakoso juga telah diperiksa penyidik Kejaksaan Agung pada 7 Oktober 2025 sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.
Soroti Proses Penetapan Tersangka
Dalam kesempatan yang sama, Kerry turut mengungkap proses penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 24 Februari 2025.
Ia mengaku tidak pernah menerima panggilan sebagai saksi sebelum akhirnya dijemput tim penyidik di kediamannya.
“Saya ditelepon keluarga, katanya banyak aparat di rumah. Saat itu istri dan anak saya ketakutan. Penyidik menunjukkan surat penggeledahan dan saya persilakan masuk,” ujarnya.
Kerry menyatakan dirinya bersikap kooperatif dan bersedia mengikuti pemeriksaan di kantor Kejaksaan Agung. Namun, ia mengaku hanya menjalani satu kali pemeriksaan singkat sebelum langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya hanya ditanya apa itu OTM, saya jelaskan bahwa itu terminal. Tidak lama kemudian saya langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Kerry mengaku kecewa atas proses tersebut. Ia menyebut selama 15 tahun bekerja sama dengan Pertamina, niatnya semata ingin berkontribusi bagi negara.
“Saya pulang ke Indonesia pada 2011 dengan niat berbakti kepada negara. Saya memilih bermitra dengan Pertamina karena ingin membantu negara, bukan sekadar bisnis,” tuturnya.
Ia menegaskan, keputusan bekerja sama dengan BUMN energi tersebut merupakan komitmen pribadi, bukan didorong kepentingan lain sebagaimana tudingan yang berkembang.
Persidangan perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti dari jaksa penuntut umum. (AMN)



