JAKARTA, ifakta.co — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. 

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 30 kilogram sabu dan mengamankan empat orang tersangka.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait sebuah mobil Toyota Yaris bernopol BM-1437-RZ yang terparkir cukup lama di depan rumah makan di Jalan Raya Palembang–Jambi, Pangkalan Balai, Banyuasin III.

Iklan

“Untuk tersangka yang berhasil diamankan ada empat orang dengan barang bukti sabu sekitar 30 kilogram, yang jika dikonversikan bernilai kurang lebih Rp54 miliar,” ujar Brigjen Eko dalam keterangannya, Rabu (11/2/2026).

Berawal dari Informasi Warga

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen bersama Satgas NIC di bawah pimpinan Kombes Kevin Leleury melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif.

Dari hasil observasi awal, petugas menduga kendaraan tersebut digunakan dalam praktik peredaran narkotika dengan modus sistem “tempel”.

Pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 01.45 WIB, tim mendapati mobil Yaris tersebut bergerak keluar dari lokasi parkir dengan pengawalan mobil Toyota Calya hitam bernopol BG-1198-R.

Kejar-kejaran hingga Tembakan Peringatan

Kedua kendaraan melaju menuju arah Palembang melalui Jalan Lintas Sumatera hingga memasuki area SPBU Rejodadi, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin.

Saat hendak dihentikan, pengemudi Toyota Yaris berupaya melarikan diri dan membahayakan petugas.

“Petugas sempat memberikan tembakan peringatan karena kendaraan mencoba kabur dan membahayakan,” kata Eko.

Mobil Yaris akhirnya berhasil dihentikan setelah terperosok ke saluran air. 

Dari dalam kendaraan yang dikemudikan Abiyu Bima Ayatullah alias Bongkol, petugas menemukan tiga karung berisi 30 paket sabu dengan total berat sekitar 30 kilogram.

Sementara itu, tiga orang lain yang berada di mobil Toyota Calya turut diamankan. Mereka adalah Nando Saputra alias Bopak, Andi Yuni Yansyah alias Jentu, dan Ade Kurniawan alias Jhon.

Rencana Distribusi ke Jakabaring

Dari hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut rencananya akan dibawa ke kawasan Komplek Amin Mulya, Jakabaring, Sumatera Selatan.

Tersangka Nando Saputra alias Bopak diduga menerima arahan dari seseorang bernama Agung Darmawan alias Apet untuk mengambil sabu dari mobil Yaris dan memarkirkannya di perumahan tersebut setelah proses pengambilan barang.

Bareskrim Polri masih mendalami jaringan yang terlibat serta kemungkinan adanya pengendali lain dalam kasus ini.

Keempat tersangka kini ditahan di Bareskrim Polri dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(AMN)