JAKARTA, ifakta.co – Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) secara massal pada Februari 2026 memicu keresahan luas di masyarakat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap, kegaduhan terjadi karena lonjakan jumlah peserta yang dihapus dalam satu waktu mencapai sekitar 11 juta orang.
Jumlah tersebut setara hampir 10 persen dari total sekitar 98 juta peserta PBI JKN secara nasional.
Iklan
“Kalau kita lihat tabel ini, jumlah penghapusan PBI JKN di bulan Februari 2026 itu mencapai 11 juta orang. Sebelumnya tidak ada keributan karena angkanya relatif kecil,” ujar Purbaya dalam rapat kerja bersama pimpinan DPR RI, Senin (9/2/2026).
Lonjakan Drastis Picu Kepanikan
Purbaya menjelaskan, pada periode sebelumnya, penghapusan peserta PBI JKN berkisar di bawah satu juta hingga sekitar satu juta orang per bulan.
Angka tersebut tidak menimbulkan gejolak berarti.
Namun pada Februari 2026, jumlah yang melonjak drastis membuat masyarakat terkejut, terutama karena banyak peserta tidak mengetahui statusnya sudah tidak lagi tercantum dalam daftar PBI.
“Kalau 1 persen kena, mungkin tidak terasa. Tapi kalau hampir 10 persen terdampak, tentu langsung terasa dampaknya,” katanya.
Banyak peserta baru menyadari kepesertaannya nonaktif saat hendak mengakses layanan kesehatan di fasilitas medis.
Bukan karena Perubahan Anggaran
Menkeu menegaskan, kegaduhan ini tidak berkaitan dengan pengurangan anggaran negara. Dana program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berada di kisaran Rp247,3 triliun.
Menurutnya, persoalan lebih pada pelaksanaan pemutakhiran data yang dilakukan dalam satu waktu secara besar-besaran.
“Pemutakhirannya jangan bikin keributan,” tegas Purbaya.
Usul Masa Transisi dan Sosialisasi
Untuk mencegah kejadian serupa, Purbaya mengusulkan agar pembaruan data dilakukan secara bertahap atau dirata-ratakan dalam beberapa bulan agar tidak menimbulkan kejutan publik.
Selain itu, ia mendukung pemberian masa transisi dua hingga tiga bulan sebelum penonaktifan benar-benar berlaku. Peserta yang terdampak perlu diberi notifikasi dan sosialisasi agar bisa mengambil langkah lanjutan.
“Begitu mereka tidak masuk lagi ke daftar PBI, harus langsung ada trigger sosialisasi supaya mereka tahu dan bisa melakukan tindakan yang diperlukan,” ujarnya.
DPR Panggil Sejumlah Menteri
Persoalan ini membuat DPR RI memanggil Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, serta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk meminta penjelasan.
Kisah Pasien Cuci Darah Mendadak Nonaktif
Keresahan akibat penonaktifan ini juga dirasakan pasien kronis. Salah satunya Dada Lala (34), pasien gagal ginjal yang rutin menjalani hemodialisis dua kali sepekan.
Ia mengaku kaget ketika status PBI miliknya mendadak nonaktif saat hendak kontrol di RS Mitra Keluarga Jatiasih, Bekasi, awal Februari lalu.
“Tiba-tiba per 1 Februari diputus. Besoknya jadwal HD. Sekarang saja sudah sesak napas. Kalau besok enggak ada HD, saya enggak tahu lagi,” ujarnya.
Upaya mengaktifkan kembali kepesertaan dilakukan dengan mendatangi puskesmas, namun ia diarahkan ke Dinas Sosial untuk melengkapi dokumen. Sementara kondisinya tidak memungkinkan penundaan pengobatan.
“Di puskesmas penuh orang-orang yang BPJS-nya juga mendadak tidak aktif. Semua pada pusing dan capek,” katanya.
Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak Sosial
Purbaya menegaskan, pemutakhiran data PBI JKN pada prinsipnya bertujuan memperbaiki tata kelola agar bantuan tepat sasaran bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
Namun ia mengingatkan, kebijakan administratif tetap harus mempertimbangkan dampak sosial di lapangan, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis yang bergantung pada layanan kesehatan rutin. (AMN)



