JAKARTA, ifakta.co — Pemerintah resmi menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) menjelang dan setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 H atau Lebaran 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan fleksibilitas kerja sekaligus mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama arus mudik dan arus balik.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, WFA bukanlah hari libur, melainkan skema kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA).

“Pemerintah menerapkan skema kerja Work From Anywhere, bukan libur ya, ini clear Work From Anywhere atau Flexible Working Arrangement,” ujar Airlangga dalam jumpa pers di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).

Iklan

Adapun jadwal pelaksanaan WFA ditetapkan pada 16 dan 17 Maret 2026 sebelum Lebaran, serta 25, 26, dan 27 Maret 2026 setelah Hari Raya.

Menurut Airlangga, kebijakan ini diberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pekerja swasta guna memudahkan masyarakat dalam merencanakan perjalanan mudik.

“Diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja khusus untuk ASN dan juga untuk pekerja swasta,” jelasnya.

Pemerintah memproyeksikan mobilitas masyarakat pada periode Lebaran 2026 akan meningkat signifikan. Pada Lebaran 2025 lalu, jumlah mobilitas masyarakat tercatat mencapai 154,62 juta orang, sementara pada periode Natal dan Tahun Baru mencapai 110,43 juta orang.

Secara tahunan (year on year), mobilitas masyarakat sepanjang 2025 tumbuh sebesar 5,11 persen. Bahkan pada Desember 2025, kunjungan wisatawan mancanegara tercatat 1,41 juta orang dan wisatawan nusantara mencapai 105,98 juta perjalanan.

Swasta Diminta Ikut Terapkan WFA

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta kepala daerah mulai dari gubernur, bupati hingga wali kota untuk mengimbau perusahaan swasta agar turut menerapkan WFA pada periode yang sama.

“Kami juga mengharapkan agar perusahaan dapat memberlakukan WFA pada tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026,” kata Yassierli.

Ia menilai kebijakan ini bukan hanya untuk kelancaran arus mudik, tetapi juga memiliki dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi, khususnya pada triwulan pertama 2026.

“Pelaksanaan WFA tersebut dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan I tahun 2026 dengan tetap menjaga produktivitas kerja,” ujarnya.

Namun demikian, WFA tidak berlaku untuk seluruh sektor. Pemerintah memberikan pengecualian bagi sektor-sektor esensial yang berkaitan dengan pelayanan publik dan kelangsungan produksi.

“Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti kesehatan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya,” jelasnya.

WFA Tidak Mengurangi Cuti dan Upah Tetap Dibayar

Menaker menegaskan, pelaksanaan WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan. Pekerja tetap wajib menjalankan tugas sesuai tanggung jawabnya meski bekerja dari lokasi berbeda.

“Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja,” tegas Yassierli.

Perusahaan juga diminta tetap mengatur jam kerja serta mekanisme pengawasan agar produktivitas tetap terjaga selama kebijakan WFA berlangsung.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap arus mudik dan arus balik Lebaran 2026 dapat lebih terkendali tanpa mengganggu aktivitas ekonomi nasional. (AMN)