JAKARTA, ifakta.co – Seorang pria berinisial S.Y. (42) meninggal dunia setelah mengalami dugaan penganiayaan di Jalan Kalianyar V, RT 006 RW 03, Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Tambora, Selasa (10/2/2026) malam.

Informasi yang dihimpun redaksi, peristiwa itu bermula dari persoalan utang piutang antara korban dan pria berinisial B (52). Sekitar pukul 18.00 WIB, korban berkomunikasi melalui pesan singkat dengan B. Tak lama kemudian, tiga orang mendatangi rumah saksi dan membawa korban ke sebuah pos ormas di wilayah tersebut.

Sekitar pukul 19.00 WIB, korban kembali ke rumah dalam kondisi mengeluh sakit perut dan sesak di dada. Saksi melihat luka terbuka di punggung kanan serta luka di bagian kening korban.

Iklan

Keluarga segera membawa korban ke RS Sumber Waras. Namun tim medis menyatakan korban meninggal dunia setibanya di rumah sakit sekitar pukul 19.20 WIB.

Petugas kemudian membawa jenazah ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani autopsi. Pemeriksaan awal menunjukkan adanya luka terbuka di punggung kanan yang diduga akibat benda tajam serta luka di bagian kening.

Korwil FBR Beri Klarifikasi

Kasus ini memunculkan dugaan keterlibatan oknum anggota ormas FBR. Menanggapi hal tersebut, Korwil FBR Jakarta Barat, H. Mujamil, menegaskan bahwa persoalan itu murni masalah pribadi.

“Ini masalah utang piutang, urusan pribadi. Tidak ada kaitannya dengan organisasi,” ujar Mujamil saat dimintai tanggapannya, Rabu (11/2).

Ia juga memerintahkan seluruh jajaran dan ketua gardu untuk mencari terduga pelaku agar segera menyerahkan diri ke kepolisian.

“Saya tidak akan melindungi siapa pun. Yang bersangkutan harus bertanggung jawab secara hukum,” tegasnya.

Selain itu, ia menghentikan sementara aktivitas gardu di wilayah tersebut untuk menjaga situasi tetap kondusif.

Polsek Tambora langsung turun ke lokasi setelah menerima laporan. Aparat memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti di lapangan. Hingga kini, polisi masih mendalami kasus tersebut dan belum mengumumkan status hukum pihak yang terlibat.

Kasus dugaan penganiayaan Tambora ini kini sepenuhnya berada dalam proses penyelidikan aparat penegak hukum.