JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin dan kantor PT Buana Karya Bhakti (BKB), perusahaan perkebunan kelapa sawit, pada Selasa, 10 Februari 2026.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan restitusi pajak PT BKB. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, sebagai salah satu tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara pengajuan restitusi pajak yang diduga bermasalah.
Iklan
“Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, pada hari Selasa (10/2), penyidik melakukan penggeledahan di kantor KPP Madya Banjarmasin dan kantor PT BKB,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu, 11 Februari 2026.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan restitusi pajak atas kelebihan bayar PT BKB. Selain itu, penyidik juga menyita dokumen pengeluaran uang milik perusahaan.
Menurut Budi, seluruh barang bukti yang diamankan akan dianalisis lebih lanjut guna memperdalam dugaan tindak pidana korupsi di sektor keuangan negara.
“Selanjutnya, penyidik akan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan untuk memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana korupsi,” katanya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Mulyono, dua tersangka lainnya yakni Dian Jaya Demega, fiskus yang merupakan anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer PT BKB.
Mulyono dan Dian Jaya diduga menerima suap dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, Venzo selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
Ketiga tersangka saat ini ditahan selama 20 hari pertama hingga 24 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus dugaan suap restitusi pajak ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu, 4 Februari 2026.
(lex/sibt)



