TANGERANG, ifakta.co – Sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Raya Cipondoh No. 98 RT 001/RW 05, Buaran Indah, Kota Tangerang, disinyalir digunakan sebagai tempat produksi oli palsu. Aktivitas di lokasi tersebut dalam beberapa waktu terakhir memicu kecurigaan warga sekitar.
Sejumlah warga mengaku sering melihat aktivitas bongkar muat pada malam hari. Drum-drum besar diduga berisi cairan pelumas kerap keluar masuk gudang, disertai kendaraan boks yang datang silih berganti. Namun, tidak terlihat papan nama perusahaan maupun keterangan izin usaha yang jelas terpampang di lokasi.
“Kami curiga karena aktivitasnya tertutup. Kadang sampai larut malam. Kalau memang resmi, kenapa seperti sembunyi-sembunyi?” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Iklan
Dugaan praktik pemalsuan oli bukan perkara sepele. Selain merugikan konsumen karena kualitas produk yang tidak terjamin, pemalsuan merek juga berpotensi merugikan negara dari sisi pajak dan mengancam reputasi industri resmi.
Peredaran oli palsu dapat merusak mesin kendaraan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Praktik pemalsuan merek sendiri merupakan tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang hak kekayaan intelektual dan perlindungan konsumen.
Aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat luas.
Di tengah keresahan itu, muncul pertanyaan dari warga. Kemana aparat kepolisian? Masyarakat menilai, jika dugaan tersebut benar adanya, maka tindakan tegas harus segera dilakukan untuk mencegah kerugian yang lebih besar.
“Kalau benar itu produksi oli palsu, ini bukan hanya soal bisnis ilegal. Ini kejahatan pemalsuan merek yang jelas merugikan negara dan masyarakat. Polisi harus turun tangan,” kata warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian setempat terkait dugaan aktivitas ilegal tersebut. Warga berharap ada penyelidikan terbuka dan transparan agar tidak muncul spekulasi yang berkembang liar di tengah masyarakat.
Kasus dugaan gudang oli palsu ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap peredaran barang konsumsi harus diperketat. Di tengah geliat ekonomi perkotaan, praktik-praktik ilegal kerap menyusup dalam senyap dan masyarakatlah yang pertama merasakan dampaknya.
(Sb-Alex)
