JAKARTA, ifakta.co  – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung. 

Aturan ini menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengendalikan konsumsi energi serta penggunaan air, khususnya air tanah, di kawasan ibu kota.

Pergub tersebut diluncurkan Pramono dalam Forum Jakarta C40 Urban Climate Action Programme (UCAP)–Climate Action Implementation (CIA) yang digelar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).

Iklan

“Hari ini secara resmi kami luncurkan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung, yang disusun melalui proses partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan lintas sektoral,” kata Pramono.

Melalui regulasi ini, Pemprov DKI Jakarta akan memperketat pengawasan terhadap gedung-gedung yang masih menggunakan air tanah. Pramono menegaskan, penggunaan air tanah pada bangunan gedung di Jakarta pada prinsipnya telah dilarang.

“Kami akan melihat secara ketat apakah masih ada gedung-gedung yang menggunakan air tanah, karena pada dasarnya penggunaan air tanah sudah dilarang,” ujarnya.

Pramono menjelaskan, pengendalian penggunaan air tanah menjadi krusial untuk menekan laju penurunan permukaan tanah di Jakarta. Selama ini, eksploitasi air tanah yang berlebihan disebut sebagai salah satu penyebab utama terjadinya penurunan muka tanah.

“Problem utama Jakarta salah satunya adalah penurunan permukaan tanah. Itu terjadi jika air tanah dikonsumsi dan digunakan secara tidak terkendali,” tuturnya.

Selain melarang penggunaan air tanah, Pergub Nomor 5 Tahun 2026 juga mengatur mekanisme pemanfaatan air oleh bangunan gedung agar lebih efisien dan terkontrol. Namun demikian, Pramono belum merinci ketentuan teknis maupun sanksi bagi pihak yang melanggar aturan tersebut.

“Yang kedua adalah bagaimana cara mengonsumsi air yang dimiliki oleh gedung-gedung tersebut agar lebih efisien,” lanjutnya.

Saat ini, Perumda PAM Jaya disebut telah melayani sekitar 81 persen kebutuhan air bersih di Jakarta, termasuk untuk bangunan gedung. Pemprov DKI pun menargetkan cakupan layanan air bersih dapat menjangkau seluruh wilayah Jakarta.

Selain pengendalian air, Pergub ini juga diproyeksikan menjadi instrumen penting dalam menekan emisi karbon dari sektor bangunan, sejalan dengan komitmen Jakarta dalam agenda aksi iklim perkotaan.

(AMN)