TANGSEL, ifakta.co – Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Boy Jumalolo, secara resmi melaporkan penerimaan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gratifikasi yang dilaporkan berupa satu unit iPhone 17 Pro Max dan tongkat Kapolres.
AKBP Boy Jumalolo menyampaikan, berdasarkan hasil penetapan KPK, barang gratifikasi tersebut memiliki status kepemilikan berbeda.
Iklan
“KPK menetapkan status kepemilikan gratifikasi dengan ketentuan, iPhone 17 Pro Max menjadi milik negara, sementara tongkat Kapolres dikelola oleh instansi,” ujar Boy, Jumat (6/2/2026).
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Pimpinan KPK Nomor 209 Tahun 2026 tertanggal 28 Januari 2026 tentang penetapan status gratifikasi.
Boy yang juga merupakan mantan penyidik KPK menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bagian dari komitmennya dalam mendukung pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya terkait gratifikasi.
Menurutnya, langkah tersebut sekaligus mencerminkan komitmen Polri, khususnya Polres Tangerang Selatan, dalam menjunjung tinggi nilai integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
“Langkah ini menegaskan komitmen Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang berintegritas,” jelasnya.
Pelaporan gratifikasi itu dilakukan sesuai ketentuan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
(AMN)



